IntipSeleb – Anak dari Sule dan mendiang Lina Jubaedah, Rizky Febian diadukan ke polisi oleh pihak Teddy Pardiyana pada Jum'at, 27 Mei 2022. Kekasih hati Mahalini tersebut diadukan ke polisi perihal kos-kosan milik mendiang ibundanya.
Awal Perseteruan Rizky Febian dan Teddy Pardiyana
Perseteruan pihak Rizky Febian dan Teddy Pardiyana berawal dari tutup usianya Lina Jubaedah, ibu kandung Rizky. Diketahui, mendiang Lina meninggal pada 4 Januari 2020.
Tak berselang lama dari berhadapnya Lina Jubaedah ke Sang Maha Pencipta, mulai timbul benih-benih pertikaian. Baik pihak Rizky Febian maupun Teddy Pardiyana, dua-duanya sama-sama bersikukuh memiliki hak atas kos-kosan yang dulu dikelola oleh Lina Jubaedah tersebut.
Rizky Febian Diadukan ke Polisi Oleh Pihak Teddy Pardiyana
Rizky Febian diadukan oleh pihak Teddy Pardiyana ke pihak kepolisian pada Jum'at, 27 Mei 2022. Hal ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Teddy, Wati Trisnawati. Rizky sendiri diadukan karena diduga tindakan pidana penguasaan aset milik Teddy, dalam hal ini kos-kosan.
"Saat ini masih dalam proses pengaduan adanya dugaan tindak pidana penguasaan aset milik kami, yaitu pak Teddy, tanpa izin," ungkap Wati Trisnawati di Bareskrim Polri pada Jum'at, 27 Mei 2022.
Saat ditanyai lebih lanjut, Wati Trisnawati mengatakan bahwa pihaknya belum sampai melaporkan Rizky Febian. Pihaknya baru sampai pada tahapan pengaduan.
Wati Trisnawati pun berharap adanya iktikad baik dari pihak terkait untuk menyelesaikan kasus ini. Wati, lebih lanjut ia menjelaskan, lebih ingin menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.
"Jadi tahapannya itu sebelum laporan, pengaduan dulu. Karena kami berharap ada iktikad baik dari mereka untuk menyelesaikan secara kekeluargaan," jelas Wati Trisnawati.
Pihak Teddy Pardiyana, sebagaimana dijelaskan Wati Trisnawati, bersikukuh bahwa aset kos-kosan tersebut milik Teddy. Hal ini karena aset tersebut Teddy peroleh sebelum ia menikah dengan mendiang Lina Jubaedah.
Tak main-main, Wati Trisnawati pun mengatakan bahwa pihaknya telah memiliki sejumlah bukti untuk menguatkan argumennya. Ada sejumlah berkas yang bisa dijadikan bukti.
"Pada dasarnya itu aset adalah milik pak Teddy Pardiyana karena diperoleh sebelum menikah dengan almarhum. Ada buktinya berupa kwitansi jual beli, perjanjian jual beli, pembayaran BPHTB, dan sertifikat dikuasai oleh pak Teddy," pungkas Wati Trisnawati.