img_title
Foto : Berbagai Sumber

IntipSeleb – Wenny Ariani menangis setelah mengetahui putusan dari Pengadilan Tinggi Banten. Putusan itu berbunyi Rezky Aditya sebagai ayah biologis Naira Kaemita atau Kekey. 

Diketahui jika sebelumnya, gugatan Wenny Ariani ditolak oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Ia kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten. Seperti apa perasaan Wenny Ariani usai putusan tersebut? Berikut artikelnya. 

Tangis Pecah

Berbagai Sumber
Foto : Berbagai Sumber

Ferry Aswan kuasa hukum dari Wenny Ariani menyampaikan jika Pengadilan Tinggi Banten telah menyampaikan putusan terkait banding yang diajukan. Putusan itu berbunyi Rezky Aditya sebagai ayah biologis Naira Kaemita atau Kekey. 

"Ya benar sudah diputus," ucap Ferry Aswan kepada awak media, Selasa, 24 Mei 2022.

"Menyatakan Kekey adalah anak biologis Rezky selama Rezky tidak dapat membuktikan bahwa Kekey bukan anak biologis nya," sambungnya. 

Wenny Ariani sendiri dikabarkan langsung menangis bahagia setelah mendengar putusan tersebut. Perjuangannya selama berbulan-bulan akhirnya berbuahkan hasil. 

"Alhamdulillah Bu Wenny bersyukur atas putusan ini dan dari tadi dia masih nangis terus saya kabari berita ini," katanya. 

Putusan Pengadilan Tinggi Banten

Berbagai sumber
Foto : Berbagai sumber

Sementara itu, Pengadilan Tinggi Banten memutuskan beberapa poin terkait pengajuan banding Wenny Ariani. Salah satunya terkait Kekey anak biologis dari Rezky Aditya. 

"Dalam pokok perkara. Membatalkan putusan Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG dengan mengadili sendiri: 1. menerima gugatan penggugat/pembanding untuk sebagian 2. menyatakan tergugat/terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum. 3. menyatakan seorang anak perempuan adalah anak biologis dari tergugat/terbanding selama tergugat/terbanding tidak dapat menggugat sebaliknya 4. menolak untuk selebihnya," putusan Pengadilan Tinggi Banten. 

Diketahui, Wenny mengajukan gugatan kepada Rezky Aditya tentang pengakuan anak dan sejumlah uang kerugiaan ke Pengadilan Negeri Tangerang. Namun sayangnya, gugatan Wenny ditolak. 

Meski begitu, Wenny Ariani tak putus semangat dan bersama kuasa hukumnya siap mengajukan banding. Menurutnya, ia hanya ingin menuntut pengakuan anak dari Rezky Aditya.

Akhirnya penantian Wenny Ariani terbayarkan, Pengadilan Tinggi Banten memutuskan Kekey sebagai anak biologis dari Rezky Aditya. Jika Rezky tidak menerima ia harus membuktikan dengan tes DNA. (rth)

Topik Terkait