IntipSeleb – Cara bayar pajak mobil merupakan suatu hal yang harus dipahami oleh para pemilik kendaraan roda empat tersebut. Kepemilikan kendaraan bermotor baik yang beroda dua ataupun roda empat tentu dibebankan dengan kewajiban utnuk membayar pajak.
Bagi pemilik kendaraan bermotor, pajak biasanya dibayarkan secara tahunan dan juga secara lima tahunan. Tujuannya tentu bukan untuk memberatkan para pemilik kendaraan. Melainkan agar dapat turut serta dalam membangun sarana serta infrastruktur yang akan bermanfaat bagi masyarakat.
Pembayaran pajak mobil atau Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), biasanya dilakukan di kantor SAMSAT. Meski begitu, kini sudah bisa melakukan pembayaran PKB secara online. Namun, perlu diingat jika pembayaran pajak secara online hanya bisa dilakukan untuk pajak tahunan. Sementara pajak lima tahunan tetap harus dilakukan secara offline di kantor SAMSAT.
Dalam proses pembayaran pajak untuk kendaraan berupa mobil, ada tata cara dan syarat tersendiri yang harus dipenuhi. Untuk itu, simak pembahasan lengkap berikut ini mengenai syarat cara bayar pajak mobil.
Syarat Bayar Pajak Mobil
Sebelum membahas cara bayar pajak mobil, Anda perlu mengetahui terlebih dahulu apa saja syarat yang harus dipenuhi. Karena apabila syarat yang ada tidak dipenuhi, maka akan menghambat proses pembayaran pajak mobil Anda. Beriku ini adalah syarat-syarat yang harus terpenuhi:
1. STNK versi asli dan fotokopi sebanyak 2 lembar.
2. BPKB asli dan versi fotokopi. BPKB asli nantinya hanya akan diperlihatkan saja ke petugas.
3. KTP dari pemilik kendaraan dalam versi asli dan fotokopi. Apabila mobil yang akan diperpanjang bukan milik pribadi melainkan milik perusahaan, maka harus disiapkan pula fotokopi domisili perusahaan, NPWP perusahaan, Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
4. Surat kuasa jika Anda dititipkan membayar pajak mobil yang kepemilikannya atas nama orang lain.
5. Formulir perpanjangan STNK yang sudah diisi dengan lengkap. Formulir ini bisa didapatkan di kantor SAMSAT.
6. Uang sesuai tagihan pajak yang dibebankan.
Cara Bayar Pajak Mobil atau Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahunan
Nah, setelah memastikan semua persyaratan yang tertera sudah dipenuhi, maka Anda bisa langsung memulai proses pembayaran pajak mobil atau PKB. Untuk cara dan tahapan pembayarannya adalah sebagai berikut.
1. Melakukan pengisian Formulir Perpanjangan STNK yang bisa didapatkan di loket.
2. Jika formulir sudah diisi lengkap, silahkan ambil nomor antrian dan tunggu hingga giliran Anda tiba. Jangan lupa siapkan dokumen apa saja yang akan diserahkan nantinya.
3. Setelah nomor antrian Anda dipanggil dan dokumen sesuai persyaratan sudah diserahkan, selanjutnya Anda akan menerima slip pembayaran STNK.
4. Kemudian Anda dapat menuju ke loket pembayaran dan bayarkanlah pajak mobil sesuai dengan nominal tagihan yang tertera. Jika sudah menuntaskan pembayaran, petugas akan memberikan bukti pelunasan pajak mobil. Simpan bukti ini dan jangan sampai hilang.
5. Tahap selanjutnya, Anda tinggal menuju loket pengesahan STNK dan SKPD untuk menunggu panggilan dan mendapatkan STNK serta SKPD yang baru.
6. Jika pengesahan STNK baru sudah selesai, Anda akan dipanggil kembali. Serahkan bukti pelunasan yang telah didapatkan sebelumnya dan ambil STNK baru tersebut.
Cara Bayar Pajak Mobil 5 Tahunan
Selain pajak tahunan, jangan lupa untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 5 tahunan juga. Syarat untuk membayar pajak mobil 5 tahunan sama dengan syarat yang dibutuhkan untuk membayar pajak mobil tahunan.
Akan tetapi, untuk tahapan pembayaran pajak mobil 5 tahunan ada beberapa perbedaan. Untuk lebih lengkapnya, berikut ini tahapannya secara detail:
1. Langkah pertama adalah tahap cek fisik kendaraan. Saat sampai di SAMSAT, sebaiknya langsung cari tempat untuk cek fisik dan antri untuk mendapatkan pengecekan fisik kendaraan oleh petugas. Jika sudah selesai cek fisik, barulah parkir kendaraan Anda.
2. Setelah kendaraan selesai dicek fisiknya, barulah Anda dapat memulai proses pembayaran pajak. Pada tahap ini, prosedurnya sama saja dengan saat membayar pajak kendaraan tahunan, yakni dimulai dengan mengisi formulir dan melakukan pembayaran.
3. Setelah melakukan pembayaran, Anda akan menerima STNK baru. Nah, disinilah perbedaan selanjutnya akan Anda temui. STNK baru yang Anda terima pada tahap ini akan diperpanjang masa berlakunya hingga 5 tahun ke depan. Ditambah lagi, Anda juga akan mendapatkan plat nomor baru.
4. Untuk mengambil plat nomor baru tersebut, silahkan datangi loket untuk pengambilan plat nomor yang lokasinya terpisah dari tempat perpanjangan STNK.
5. Setelah menerima plat nomor baru, maka proses pembayaran pajak 5 tahunan Anda sudah selesai dan Anda bisa kembali ke rumah.
Cara Bayar Pajak Mobil Tahunan Secara Online
Selain dengan mendatangi kantor SAMSAT secara langsung, Anda dapat menghemat waktu dengan melakukan pembayaran pajak secara online. Hal ini bisa dilakukan melalui aplikasi SIGNAL yang tersedia di AppStore maupun Google PlayStore.
Persyaratan untuk membayar pajak kendaraan secara online sama saja dengan saat membayar pajak secara offline. Nah, tahapan melakukan pembayaran pajak melalui aplikasi SIGNAL adalah sebagai berikut.
1. Unduh Aplikasi SIGNAL ke Smartphone
Langkah pertama, pastikan untuk mengunduh dan install aplikasi SIGNAL terlebih dahulu. Tahap pengunduhannya sama saja dengan saat Anda mengunduh aplikasi smartphone lainnya. Anda juga bisa mengunjungi situs SAMSAT Digital Nasional di alamat samsatdigital.id.
2. Registrasi di Aplikasi Terlebih Dahulu
Setelah aplikasi berhasil terpasang di smartphone, selanjutnya lakukan registrasi pada aplikasi SIGNAL. Anda akan diminta untuk memasukkan data-data pribadi seperti nomor KTP, nama lengkap sesuai KTP, alamat email aktif, dan nomor telepon aktif.
Jika sudah melengkapi semua data diri, jangan lupa untuk melakukan verifikasi email dan nomor telepon untuk dapat menggunakan layana SIGNAL.
3. Daftarkan Kendaraan di Aplikasi SIGNAL
Agar dapat membayar pajak mobil lewat aplikasi SIGNAL, Anda perlu mendaftarkan kendaraan terlebih dahulu di aplikasi tersebut. Jika Anda memiliki lebih dari satu kendaraan, maka tak perlu khawatir karena aplikasi ini sudah mendukung registrasi lebih dari satu kendaraan.
Cara mendaftarkan kendaraan Anda adalah dengan klik tombol “Tambah Kendaraan Bermotor”. Kemudian silahkan isi semua informasi terkait kendaraan Anda seperti jenis kepemililkan, Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), dan 5 digit terakhir nomor rangka.
4. Mulai Lakukan Pembayaran Pajak Kendaraan
Untuk dapat memulai pembayaran kendaraan bermotor, silahkan pilih NRKB dari kendaraan yang ingin dibayarkan pajaknya. Setelah itu klik tombol “Lanjut” dan tentukan metode pembayaran.
Apabila sudah dibayarkan sesuai nominal dan metode yang dipilih, Anda akan menerima dokumen elektronik berupa Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (E-TBKP).
Anda juga akan mendapatkan E-Pengesahan yang berisi barcode sebagai bukti pembayaran sah. STNK baru Anda akan dikirimkan oleh SAMSAT ke alamat rumah sesuai yang tertera di STNK. Pengiriman akan dilakukan melalui Kantor Pos. (bbi)