img_title
Foto : Instagram/Gossipnessia

Sebelumnya, Ridho Rhoma ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkotika pada 4 Februari 2021. Putra raja dangdut Rhoma Irama diamankan di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan dengan barang bukti tiga butir ekstasi. 

Hal ini membuat anak Rhoma Irama ini dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun pada September 2021 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Rhoma Irama Harapkan Tak Terulang Lagi

Instagram/ridho_rhoma
Foto : Instagram/ridho_rhoma

Mendapat remisi khusus dan bebas bersyarat hari ini membuat Rhoma Irama bersykur. Ia mengatakan bahwa Ridho meminta maaf kepadanya atas perilaku yang membuatnya di tahan di penjara.

“Nak Ridho minta maaf, minta ampun, dan minta doa. Ya saya maafkan dia dan doakan dia supaya prosesnya lancar,” kata Rhoma Irama saat ditemui dikediamannya.

Lebih lanjut, Rhoma Irama juga mengucapkan doa untuk anaknya dan berharap agar kejadian ini tak terulang untuk ketiga kalinya. 

Topik Terkait