IntipSeleb – Buntut dari ulasan negatif yang diberikan Mayang Lucyana Fitri atau dikenal sebagai Mayang, adik dari Vanessa Angel kepada Tan Skin menjadi kasus hukum.
Usai melaporkan Mayang ke Polda Metro Jaya pada Kamis (7/4/2022) kemarin, Tan Skin kini memenuhi pemanggilan untuk ke tahap pemeriksaan.
Usai memberikan bukti-bukti, Mayang pun terancam terjerat pasal asal 27 Ayat 3 Undang-Undang ITE terkait pencemaran nama baik.
Lantas bagaimana perasaan Gil Gladys melawan Mayang yang masih berusia 18 Tahun tersebut? Simak artikel lengkapnya bersama IntipSeleb, check it out!
Merasa Kasihan
Sebelum naik ke tahap pemeriksaan, Gil Gladys selaku direktur dari produk kecantikan dan perawatan kulit Tan Skin mengungkapkan bahwa dirinya sempat kasihan dengan Mayang. Pasalnya Mayang masih berusia 18 Tahun dan terjerat dalam kasus hukum.
Sehingga dirinya pun merasa tak tega dengan Mayang lantaran usia jauh antara dirinya dan pihak terlapor. Bahkan ia pun mengumpamakan jika usia Mayang sama dengan adiknya.
“Sebenarnya kalau nggak tega, masih ada perasaan nggak tega sih. Karena saya kan beda umurnya jauh ya sama dia, maksudnya kaya adik saya yang kecil gitu,” ujar Gil Gladys dalam wawancara usai ditemui di Polda Metro Jaya pada Kamis, 28 April 2022.
Meski tak tega, Gil tetap mengikuti proses hukum yang berjalan dan berlaku. Pasalnya, ia yang kala itu menunggu inisiatif permintaan maaf dari pihak terlapor, tak pernah mendapatkannya hingga saat ini.
“Tapi ya karena sudah sampai sini ya kita liat aja deh bagaimana perkembangannya, karena kan dari kemari saya sudah membuka kesempatan tapi kan nggak digubris juga gitu,” pungkasnya.
Ada Kesempatan Dipertemukan
Meski sudah menjalani pemeriksaan dan memberikan bukti-bukti pencemaran nama baik, pihak Tan Skin juga harus menunggu terlapor mendapatkan pemanggilan dari Polda Metro Jaya. Sehingga kemungkinan mediasi antara Tan Skin dan Mayang masih terdapat kemungkinan.
“Ya kita kan sudah sebagai pelapor sudah diperiksa. Nantinya penyidik tentunya akan memanggil pihak terlapor. Lalu mungkin aja disitu akan mediasi atau langsung gelar perkara kita tidak mau mendahului dari penyelidik ya tim Polda Metro Jaya, kita serahkan saja,” ujar Machi Achmad selaku kuasa hukum. (bbi)