“Ya kita kan sudah sebagai pelapor sudah diperiksa. Nantinya penyidik tentunya akan memanggil pihak terlapor. Lalu mungkin aja disitu akan mediasi atau langsung gelar perkara kita tidak mau mendahului dari penyelidik ya tim Polda Metro Jaya, kita serahkan saja,” ujar Machi Achmad selaku kuasa hukum. (bbi)
Baca Juga :