IntipSeleb – Usai pemberian ulasan buruk terhadap produk perawatan kulit Tan Skin, sang direktur Gil Gladys telah melaporkan Mayang. Kali ini, pihak Tan Skin telah memasuki tahap pemeriksaan.
Sebelumnya, Gil Gladys tak berniat membawa masalah ini ke meja hijau. Pasalnya, pengusaha yang sempat digosipkan dekat dengan Billy Syahputra itu Gmengaku enggan memiliki polemik lebih dalam dengan gadis berusia 18 tahun. Lantas seperti apa kasus ini berjalan hingga ke tahap pemeriksaan? Simak artikelnya bareng IntipSeleb, check it out!
Mayang Tak Kunjung Minta Maaf, Laporan Masuk ke Tahap Pemeriksaan
Pihak Tan Skin sebagai pelapor atas dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Mayang Lucyana Fitri kini menghadap Polda Metro Jaya untuk ke tahap pemeriksaan. Di mana pemeriksaan mulai dari jam 09.00 WIB dan berjalan selama kurang lebih 3 jam dengan 28 pertanyaan.
Pertanyaan dalam tahap pemeriksaan diakui oleh pihak Tan Skin berisikan tentang postingan yang dilakukan oleh Mayang terhadap Tan Skin sebelumnya, di mana ia memberikan sebuah ulasan buruk.
“Ya mengenai postingan-postingan tentunya ya yang harus nantinya akan dipertangung jawabkan oleh saudari MLF. Kita bawa 2 saksi dari Tan Skin. Bukti-bukti sudah lengkap ya,” ujar Gil Gladys selaku Direktur Tan Skin saat diwawancarai di Polda Metro Jaya pada Kamis, 28 April 2022.
Sang kuasa hukum, Machi Achmad pun melengkapi bukti-bukti lengkap mulai dari izin BPOM hingga nama PT yang sudah terverifikasi. Sebelumnya, banyak yang mempertanyakan perihal tersebut usai Mayang memberikan ulasan yang meragukan meskipun ia telah menghapusnya.
“Lengkap untuk izin-izin BPOM, izin-izin PT udah verified. Jadi terbukti aman kok Tan Skin,” penjelasan dari kuasa hukum.
Mayang sendiri masih berusia 18 Tahun dan masih dianggap di bawah umur untuk terjerat dalam hukum. Sehingga proses hukum ini terus berlanjut. Bahkan dari pihak terlapor masih belum ada itikad baik untuk meminta maaf.
“Karena ini kan sudah laporan ke ranah polisi. Dan kita harus memenuhi panggilan dan biarkan berjalan apa adanya. Dan sangat disayangkan sampai sekarang belum ada permintaan maaf terbuka atau menghubungi kuasa hukum pihak Tan Skin. Ya sudah kami hari ini dipanggil dan sudah diperiksa dan udah berjalan cukup baik,” imbuh kuasa hukum.
Mayang Terancam Penjara 4 Tahun
Proses hukum terus berjalan, pihak terlapor Mayang Lucyana Fitri akan dijerat hukuman dengan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang ITE terkait pencemaran nama baik dan fitnah yang akan menyebabkannya terancam 4 tahun mendekam di penjara.
“Pasal 27 ayat 3 undang-undang ITE terkait pencemanaran nama baik dan fitnah. Ancamannya dan hukumannya 4 tahun penjara,” kembali penjelasan dari kuasa hukum.
Pintu damai untuk pihak terlapor yaitu Mayang masih terbuka. Pihak Tan Skin ingin proses hukum berjalan sesuai prosedur untuk menemukan jalan keluar. Sehingga ke depannya, terlapor pun akan mendapatkan pemanggilan.
“Kita lihat aja bagaimana ke depannya ya. Kan sekarang udah diproses juga sama hukum, udah lempar-lemparan somasi juga tapi belum ketemu jalan keluarnya. Jadi sekarang biar diproses sesuai aja,” jawaban dari Gil Gladys, sang direktur Tan Skin.
Meski begitu, pihak Tan Skin memiliki kecurigaan terhadap ulasan buruk dari Mayang. Apakah Mayang mendapatkan suruhan dari sebuah pihak atau ada dalang dibalik komentarnya tersebut.
“Kan saksi-saksi sedari pihak pelapor kan sudah diperiksa semua. Ke depannya dari pihak terlapor yang akan dilakukan pemanggilan. Dan dia mereka pun harus bertanggung jawab atas apa yang udah disampaikan ya ke media sosial dan kita juga akan mencari apakah ada dalangnya. Tadi kita udah utarakan pada penyidik bahwa ini hrs dicari akar-akarnya. Apakah ada di belakang saudari MLF ini yang menyuruh melakukan seperti itu,” tukas Machi Achmad. (bbi)