“Pasal 27 ayat 3 undang-undang ITE terkait pencemanaran nama baik dan fitnah. Ancamannya dan hukumannya 4 tahun penjara,” kembali penjelasan dari kuasa hukum.
Pintu damai untuk pihak terlapor yaitu Mayang masih terbuka. Pihak Tan Skin ingin proses hukum berjalan sesuai prosedur untuk menemukan jalan keluar. Sehingga ke depannya, terlapor pun akan mendapatkan pemanggilan.
“Kita lihat aja bagaimana ke depannya ya. Kan sekarang udah diproses juga sama hukum, udah lempar-lemparan somasi juga tapi belum ketemu jalan keluarnya. Jadi sekarang biar diproses sesuai aja,” jawaban dari Gil Gladys, sang direktur Tan Skin.
Meski begitu, pihak Tan Skin memiliki kecurigaan terhadap ulasan buruk dari Mayang. Apakah Mayang mendapatkan suruhan dari sebuah pihak atau ada dalang dibalik komentarnya tersebut.
“Kan saksi-saksi sedari pihak pelapor kan sudah diperiksa semua. Ke depannya dari pihak terlapor yang akan dilakukan pemanggilan. Dan dia mereka pun harus bertanggung jawab atas apa yang udah disampaikan ya ke media sosial dan kita juga akan mencari apakah ada dalangnya. Tadi kita udah utarakan pada penyidik bahwa ini hrs dicari akar-akarnya. Apakah ada di belakang saudari MLF ini yang menyuruh melakukan seperti itu,” tukas Machi Achmad. (bbi)