img_title
Foto : Intipseleb/alfira

Sang kuasa hukum, Machi Achmad pun melengkapi bukti-bukti lengkap mulai dari izin BPOM hingga nama PT yang sudah terverifikasi. Sebelumnya, banyak yang mempertanyakan perihal tersebut usai Mayang memberikan ulasan yang meragukan meskipun ia telah menghapusnya.

“Lengkap untuk izin-izin BPOM, izin-izin PT udah verified. Jadi terbukti aman kok Tan Skin,” penjelasan dari kuasa hukum. 

Mayang sendiri masih berusia 18 Tahun dan masih dianggap di bawah umur untuk terjerat dalam hukum. Sehingga proses hukum ini terus berlanjut. Bahkan dari pihak terlapor masih belum ada itikad baik untuk meminta maaf.

“Karena ini kan sudah laporan ke ranah polisi. Dan kita harus memenuhi panggilan dan biarkan berjalan apa adanya. Dan sangat disayangkan sampai sekarang belum ada permintaan maaf terbuka atau menghubungi kuasa hukum pihak Tan Skin. Ya sudah kami hari ini dipanggil dan sudah diperiksa dan udah berjalan cukup baik,” imbuh kuasa hukum.

Mayang Terancam Penjara 4 Tahun

intipseleb/alfira
Foto : intipseleb/alfira

Proses hukum terus berjalan, pihak terlapor Mayang Lucyana Fitri akan dijerat hukuman dengan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang ITE terkait pencemaran nama baik dan fitnah yang akan menyebabkannya terancam 4 tahun mendekam di penjara.

Topik Terkait