IntipSeleb – Tri Suaka dan Zinidin Zidan saat ini sedang jadi perbincangan hangat. Aksi keduanya membuat video viral membuat petaka tak berujung. Kini mulai bermunculan masalah lain.
Dikenal sebagai penyanyi cover, ternyata baik Tri Suaka maupun Zidan belum mengantongi izin pencipta. Lantas bagaimana kelanjutan permasalahan cover lagu tanpa izin? Simak selengkapnya lewat artikel berikut ini.
Terancam Hukuman 8 Tahun
Kini Tri Suaka dan Zinidin Zidan sedang mendapat banyak kecaman. Hal tersebut dipicu oleh aksi keduanya yang membuat video parodi Andika Mahesa, vokalis Kangen Band.
Sayangnya, niat awal yang hanya iseng bercanda akhirnya membawa petaka. Keduanya dikecam sana-sini karena dianggap mengejek Andika.
Keduanya dihadapkan lagi oleh masalah baru. Belum selesai terkait video parodi, kini keduanya dikecam oleh pencipta lagu, yakni Erwin Agam melalui media sosialnya.
Dikenal sebagai penyanyi cover, ternyata selama ini baik Tri Suaka maupun Zidan belum mengantongi izin dari pencipta lagu. Hal tersebut dianggap melanggar UU Hak Cipta, terlebih keduanya mendapatkan keuntungan dari lagu yang mereka cover.
Menindaklanjuti terkait pelanggaran hak cipta tersebut, Tri Suaka dan Zidan disomasi oleh Forkami (Forum Komunikasi Artis Minangkabau Indonesia). Bukan hanya sekali, tetapi sudah kedua kalinya.
Bukan hanya terkait lagu karya Erwin Agam yakni 'Emas Hantaran'. Tetapi juga lagu lain khususnya lagu Melayu yang dicover Tri Suaka maupun Zidan tanpa izin pencipta.
"Pencipta lagu beberapa sudah menghubungi kita dan menunjuk tim hukum di Forkami untuk melakukan gugatan perdata dan melaporkan tindakan pidananya. UU Hak Cipta itu ada pidananya dengan dugaan Tri Suaka dan tim & Zidan dan tim melakukan tindakan pembajakan karena tidak melakukan izin dalam mengcover lagu dan mempublishnya," kata Arianto S.H., selaku Ketua Advokasi Forkami, di Kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu 27 April 2022.
"Pidananya adalah 8 tahun, dendanya 4 miliar. Makanya kita membuka ruang mediasi," lanjut Arianto.
Dituntut Royalti Miliaran
Setelah somasi pertama menuntut Tri Suaka dan Zidan untuk meminta maaf. Kini somasi kedua yang dilayangkan Forkami lebih fokus pada pembagian royalti terhadap seniman-seniman yang dipakai lagunya oleh kedua youtuber tersebut.
Ketua Advokasi Forkami menegaskan melalui UU Hak Cipta, forumnya berusaha melindungi hak-hak seniman. Terutama untuk lagu-lagu melayu yang di-cover dan di-publish tanpa izin.
"Ini UU yang bicara, setiap pencipta mempunyai royalti di sana, apabila si pemakai lagu tidak meminta izin kami berhak meminta seluruh keuntungan ekonomis yang dia dapat untuk diberikan ke kita atau kita diberi peluang untuk menggugat perdata dengan meminta kerugian materiil dan imateriil besarannya kita yang menentukan," kata Arianto.
"Kalau royalti kita konsen. Seperti awal, yaitu satu kali upload kita mintakan 1 miliar. Kalau lagunya sama tapi di upload berkali-kali itu tetap 1 miliar. Berarti kalau 10 upload, ya 10 miliar," lanjut Arianto. (jra)