Dikenal sebagai penyanyi cover, ternyata selama ini baik Tri Suaka maupun Zidan belum mengantongi izin dari pencipta lagu. Hal tersebut dianggap melanggar UU Hak Cipta, terlebih keduanya mendapatkan keuntungan dari lagu yang mereka cover.
Menindaklanjuti terkait pelanggaran hak cipta tersebut, Tri Suaka dan Zidan disomasi oleh Forkami (Forum Komunikasi Artis Minangkabau Indonesia). Bukan hanya sekali, tetapi sudah kedua kalinya.
Bukan hanya terkait lagu karya Erwin Agam yakni 'Emas Hantaran'. Tetapi juga lagu lain khususnya lagu Melayu yang dicover Tri Suaka maupun Zidan tanpa izin pencipta.
"Pencipta lagu beberapa sudah menghubungi kita dan menunjuk tim hukum di Forkami untuk melakukan gugatan perdata dan melaporkan tindakan pidananya. UU Hak Cipta itu ada pidananya dengan dugaan Tri Suaka dan tim & Zidan dan tim melakukan tindakan pembajakan karena tidak melakukan izin dalam mengcover lagu dan mempublishnya," kata Arianto S.H., selaku Ketua Advokasi Forkami, di Kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu 27 April 2022.
"Pidananya adalah 8 tahun, dendanya 4 miliar. Makanya kita membuka ruang mediasi," lanjut Arianto.