img_title
Foto : IntipSeleb/Nuranti

Menindaklanjuti somasi pertama, Forkami kembali melayangkan Somasi yang kedua. Adapun harapannya tim musisi Jogja Project Tri Suaka, Zidan, dan tim kuasa hukumnya untuk menemui Forkami secara langsung. 

Inti yang dituntut ialah hak royalti untuk pencipta asli lagu dan tim yang merilis pertama lagu tersebut. Forkami tidak hanya memperjuangkan hak Erwin Agam, tetapi pencipta lagu lainnya khususnya lagu melayu. 

"Ini uu yang bicara, setiap pencipta mempunyai royalti di sana, apabila si pemakai lagu tidak meminta izin kami berhak meminta seluruh keuntungan ekonomis yang dia dapat untuk diberikan ke kita atau kita diberi peluang untuk menggugat perdata dengan meminta kerugian materiil dan imateriil besarannya kita yang menentukan," jelas Arianto S. H. selaku Ketua Advokasi Forkami di Kawasan Tanah Abang,  Jakarta Pusat, Rabu, 27 April 2022.

Jika Tidak Dihiraukan akan Bertindak Tegas

IntipSeleb/Nuranti
Foto : IntipSeleb/Nuranti

Arianto menjelaskan somasi kedua ini diberikan waktu lebih lama dibandingkan yang pertama. Jika sebelumnya selama 3 hari, kali ini diberi waktu 7 hari. 

Forkami akan bertindak tegas jika somasi yang kedua tidak ditanggapi dengan baik. Arianto menegaskan  akan memperjuangkan hak-hak pencipta karya lewat hukum baik secara perdata maupun pidana. 
"Kalau tidak ada respons ya kita cari alternatif, mana yang lebih duluan. Tapi kita sih, kalau pidana hukuman secara tidak manusiawi ya. Kita lebih ke mengajak mereka berunding dulu aja, perdata yang kita hajar," kata Arianto

Topik Terkait