img_title
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

IntipSeleb – DJ Una telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus investasi robot trading DNA Pro Akademi di Bareskrim Polri. Ia menjalani pemeriksaan kurang lebih 9 jam. Dalam pemeriksaan itu, pemilik nama asli Putri Una itu dicecar 30 pertanyaan. 

Mengaku sebagai korban dan bukan brand ambassador. Apakah DJ Una tetap harus mengembalikan uang atau dana? Yuk kita simak jawabannya. 

Dicecar 30 Pertanyaan soal DNA Pro

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

DJ Una bersama dengan pengacaranya, Yafet Rissy keluar dari ruang pemeriksaan Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 21.30 WIB. Untuk itu, telah menjalani pemeriksaan kurang lebih selama 9 jam. 

"Lancar semua. Saya mau terima kasih juga sama semua penyidik yang sangat baik dan ramah," kata DJ Una usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Senin, 25 April 2022.

DJ Una pun menyampaikan jika selama beberapa jam menjalani pemeriksaan itu. DJ Una kurang lebih dicecar 35 pertanyaan. Sementara itu, Yafet menjelaskan jika Una diperiksa sebagai saksi dan korban sekaligus. 

"Lama sih. Lebih kurang 30an (pertanyaan soal DNA Pro)," ucap Una. 

"Tadi diperiksa dengan 35 pertanyaan dalam 2 bagian utama. Pertama sebagai korban kedua sebagai saksi," sambung Yafet. 

Tidak Akan Mengembalikan Dana

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

DJ Una pun menjelaskan jika ia mengenal adanya DNA Pro karena diajak oleh salah satu pimpinan dari investasi tersebut yaitu Oki Irjana. Bahkan, ia dijanjikan berbagai macam hadiah ketika sudah bergabung nanti. 

"Sebagai saksi sudah panjang lebar Una jelaskan kalau dia terlibat ikut dalam invest dalam DNA Pro karena diajak oleh Oki Irjana dia mengajak dan bahkan menjanjikan berbagai hadiah termasuk 3 CRV dan 3 Brio mobil. Itu yang dijanjikan jika berhasil memenuhi skema investasi. Ternyata semua bohong, omong kosong dan sampai Januari kemarin dana gak bisa ditarik dan hadiah tidak pernah diterima Una dan teman dan keluarga," ujarnya.

Yafet pun memastikan jika DJ Una yang berstatus sebagai saksi dan korban dalam kasus tersebut tidak perlu mengembalikan dana. Sebab, uang yang diterima Una saat itu sebagai bayaran dari penampilan. 

"Gak ada pengembalian uang dan dana karena tidak ada aliran dana yang ilegal. Semua diterima sebagai seniman profesi," katanya. 

Diketahui, DJ Una dan sejumlah artis dipanggil terkait dugaan investasi bodong DNA Pro Akademi. Selain dirinya ada Rizky Billar dan Ivan Gunawan yang juga telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. 

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan penyidik sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah artis terkait kasus DNA Pro pada pekan depan.

Namun, Gatot belum bisa menyampaikan identitas dari para artis yang akan dimintai keterangannya terkait kasus DNA Pro pekan depan itu.

Saat ini, kata dia, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi lain termasuk penelusuran aset-aset terkait kasus DNA Pro.

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro yakni AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS. Adapun, tujuh orang pelaku masih buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yaitu AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV. (nes)

Topik Terkait