IntipSeleb – Pihak kepolisian telah mengamankan kekasih dari Indra Kenz, Vanessa Khong beserta ayahnya, Rudiyanto Pei usai diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 18 April 2022.
Vanessa Khong dan ayahnya ditahan langsung selama 20 hari kedepan. Keduanya ditahan buntut kasus binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz. Seperti apa keterangan polisi? Berikut artikelnya.
Resmi Ditahan
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan jika Vanessa Khong beserta ayahnya, Rudiyanto Pei telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
"Betul penyidik menahannya, Semalam jam 23.00 WIB," ucap Brigjen Whisnu kepada awak media, Selasa, 19 April 2022.
Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
"Iya keduanya selama 20 hari kedepan di Rutan Mabes Polri," katanya.
Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Terhadap tersangka Rudiyanto Pei dan tersangka Vanessa Khong dipersangkakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukumanan 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.
Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU pada Kamis, 24 Februari 2022.
Penetapan tersangka terhadap Indra dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli. Kemudian, Indra diperiksa penyidik sebagai saksi selama 7 jam pada Kamis lalu.
Setelah diperiksa sebagai saksi dan memperhatikan barang bukti yang telah disita, maka penyidik gelar perkara hingga menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Lalu, penyidik melakukan penangkapan dan segera melakukan penahanan.
Atas perbuatannya, Indra Kenz dijerat Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Selanjutnya, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Lalu, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Indra Kenz terancam hukuman penjara 20 tahun.