img_title
Foto : IntipSeleb/Nuranti

IntipSeleb – Bos Ps store yakni Putra Siregar tersandung kasus hukum bersama temannya. Diketahui Putra Siregar dan Rico Valentino melakukan pengeroyokan di depan umum. 

Saat ini kedua pelaku sudah dinyatakan sebagai tersangka. Terlihat pelaku saat melakukan konferensi pers pada pukul 10.30 WIB, 13 April 2022 di Polres Metro Jakarta Selatan dengan memakai baju tahanan dan tertunduk lesu. Lantas, seperti apa kisah selengkapnya? Simak artikelnya di bawah ini.

Kronologi Kejadian

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Sebelumnya, dikabarkan terjadi pengeroyokan pada 2 Maret  2022 pukul 02.30 WIB di kafe Code yang dilakukan oleh dua pria yang diketahui adalah Rico Valentino dan Putra Siregar. Putra dan Rico mengeroyok seorang pria bernama Muhammad Nuralamsyah.

Kejadian pengeroyokan diawali saat salah satu teman perempuan Rico dan Putra datang menemui korban yakni Muhammad Nuralamsyah yang saat itu kebetulan berada di kafe yang sama. 

“Pada saat itu korban dan pelaku ada di kafe. Kondisi ada yg sedang minum dan peristiwa ini dipicu karena ada salah satu kawan perempuan teman PS dan RV datang kemeja MNA," kata Kombes Pol Budhi di kantornya Rabu, 13 April 2022.

"Tersangka RV tidak senang dengan peristiwa tersebut dan mendatangi MNA. Tersangka Putra Siregar juga ikut bersama dengan menendang dan mendorong MNA," sambungnya.

Rico dan Putra melakukan pengeroyokan di depan umum terhadap korban. Diketahui Putra Siregar menendang dan mendorong korban. 

Tidak Langsung Dilaporkan

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah


Muhammad Nuralamsyah selaku korban tidak langsung melaporkan pelaku setelah kejadian pengeroyokan.  Korban masih menunggu itikad baik kedua pelaku agar dapat diselesaikan  secara kekeluargaan. 

Setelah 2 minggu belum ada kabar, bahkan belum ada permintaan maaf yang diucapkan oleh kedua pelaku. Akhirnya pada 16 Maret 2022, Muhammad Nur Alamsyah secara resmi melaporkan Rico Valentino dan Putra Siregar atas tindakan kejahatan pengeroyokan di depan umum.

Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Pelaku Rico Valentino dan Putra Siregar dijerat dengan UU kekerasan yaitu pasal 170 KUHP. Hukuman bagi pelaku diketahui maksimal 5 tahun penjara.

Medsos PS Masih Sempat Aktif 

IntipSeleb/Nuranti
Foto : IntipSeleb/Nuranti


Setelah dilakukan penahanan terhadap kedua pelaku, diketahui Instagram Putra Siregar masih sempat aktif.  Tentu hal tersebut menimbulkan pertanyaan publik. 

Setelah dilakukan penyelidikan secara mendalam, ternyata Putra Siregar memiliki admin untuk mengelola medsosnya. Sesuai penjelasan Kapolres Budhi Herdi, setelah ditahan barang pribadi pelaku diberikan ke penasehat hukum, bisa dipastikan update-tan tersebut  dilakukan oleh admin Putra Siregar. (nes)

Topik Terkait