Pelaku Rico Valentino dan Putra Siregar dijerat dengan UU kekerasan yaitu pasal 170 KUHP. Hukuman bagi pelaku diketahui maksimal 5 tahun penjara.
Medsos PS Masih Sempat Aktif
Baca Juga :
Foto : IntipSeleb/Nuranti
Setelah dilakukan penahanan terhadap kedua pelaku, diketahui Instagram Putra Siregar masih sempat aktif. Tentu hal tersebut menimbulkan pertanyaan publik.
Setelah dilakukan penyelidikan secara mendalam, ternyata Putra Siregar memiliki admin untuk mengelola medsosnya. Sesuai penjelasan Kapolres Budhi Herdi, setelah ditahan barang pribadi pelaku diberikan ke penasehat hukum, bisa dipastikan update-tan tersebut dilakukan oleh admin Putra Siregar. (nes)