img_title
Foto : Vanessakhongg/instagram

IntipSeleb – Kasus penipuan investasi Binomo dengan tersangka Indra Kenz terus menyeret nama-nama baru yang ditetapkan sebagai tersangka. Kini sudah ada tujuh orang tersangka dari kasus tersebut. 

Sang kekasih, Vanessa Khong beserta ayahnya Rudiyanto Pei ikut masuk dalam daftar tujuh orang tersangka itu. Seperti apa keterangan polisi terkait kasus ini? Berikut artikelnya. 

Tetapkan Sebagai Tersangka

vanessakhongg/instagram
Foto : vanessakhongg/instagram

Pihak kepolisian dari Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka baru dalam kasus penipuan investasi Binomo dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz. 

Untuk itu, Dirtipiddeksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan saat ini pihak penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka. Empat orang tersangka sebelumnya adalah Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, dan Fakar Suhartami Pratama.

Penetapan tiga orang tersangka baru itu cukup membuat heboh. Sebab, kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayahnya masuk dalam daftar tersebut. 

"Terhadap tiga orang tersangka Nathania Kesuma alias NK, adik dari tersangka IK, tersangka Vanessa Khong alias VK, pacar tersangka IK, dan tersangka Rudiyanto Pei alias RP, ayah VK," kata Brigjen Whisnu dalam keterangannya, Minggu, 10 April 2022.

Diduga Membantu Menyembunyikan Dana

vanessakhongg/instagram
Foto : vanessakhongg/instagram

Whisnu menambahkan jika dari hasil pemeriksaan diketahui ada aliran dana dari tersangka Indra Kenz kepada ketiganya. Sehingga diduga telah membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan tersebut.

Terhadap tiga orang tersangka NK, VK, dan RP ini, polisi menyangkakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.

Selanjutnya, Whisnu mengatakan bahwa akan dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka baru itu pada Kamis, 14 April 2022.

Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU pada Kamis, 24 Februari 2022.

Penetapan tersangka terhadap Indra dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli. Kemudian, Indra diperiksa penyidik sebagai saksi selama 7 jam pada Kamis lalu. 

Setelah diperiksa sebagai saksi dan memperhatikan barang bukti yang telah disita, maka penyidik gelar perkara hingga menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Lalu, penyidik melakukan penangkapan dan segera melakukan penahanan.

Atas perbuatannya, Indra Kenz dijerat Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Selanjutnya, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Lalu, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Indra Kenz terancam hukuman penjara 20 tahun. 

Topik Terkait