IntipSeleb – Marshel Widianto tidak menyangka jika niat baiknya untuk membantu perekonomian Dea Onlyfans dengan cara membeli video syur berujung pemeriksaan polisi. Sejak kasus ini ramai ia mengaku sempat ditanya ibunda soal komedian inisial M.
Namun, Marshel Widianto terus mengelak dan mengatakan jika itu bukan dirinya. Seperti apa cara Marshel Widianto untuk mengelak? Berikut artikelnya.
Sempat Mengelak
Marshel Widianto mengungkap ketika pihak kepolisian menyampaikan ada komedian berinisial M yang membeli video syur Dea Onlyfans ibunya langsung bertanya.
Namun, saat itu Marshel mengaku dirinya masih mengelak dan menyampaikan jika komedian M itu bukanlah dirinya. Ia justru menjawab pertanyaan ibundanya itu dengan candaan.
"Kaget saya, kemarin kan katanya komedian M, saya udah bilang sama emak saya, ini siapa? Marshel bukan, bukan Ma, Mandra. Becanda," ucap Marshel kepada awak media.
Bahkan, saat akhirnya terungkap jika komedian M merupakan dirinya. Ia langsung tidak menghubungi keluarganya. Namun, Marshel Widianto langsung meminta maaf setelahnya.
"Saya tidak WhatsApp an dulu ya sekarang, karena saya tidak enak. Tapi aku udah bilang sama keluarga aku minta maaf," ucap Marshel Widianto.
Jalani Pemeriksaan
Sebelumnya, Marshel Widianto telah menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Ia memang telah mengakui jika membeli video syur milik Dea Onlyfans melalui sebuah Google Drive.
Usai pemeriksaan Marshel Widianto juga sempat memberikan beberapa keterangan terkait pemeriksaan itu. Tidak lupa ia berfoto bersama dengan awak media yang hadir dalam pemeriksaan itu.
Diketahui, pihak kepolisian mengamankan Dea Onlyfans di kediamannya di Malang, Jawa Timur. Saat itu, Dea Onlyfans mengakui jika video dan foto syur miliknya itu disebarkan ke Onlyfans untuk mendapatkan uang.
Dea Onlyfans pun kini hanya dikenakan wajib lapor di Polda Metro Jaya. Hal itu karena adanya permintaan dari keluarga. Dea juga merupakan seorang mahasiswi sehingga tidak dilakukan penahanan.
Meski begitu Dea Onlyfans telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU no 19 th 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang UU ITE dan atau Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 dan atau pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 UU no 44 th 2008 tentang pornografi.