img_title
Foto : Instagram/ @marshel_widianto

IntipSeleb – Marshel Widianto akhirnya mengakui jika dirinya lah komedian inisial M yang membeli video syur Dea Onlyfans. Ia mengakui hal itu sambil meminta maaf melalui media sosial Instagram.

Marshel Widianto pun menyampaikan dirinya siap menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut. Seperti apa keterangan yang disampaikan Marshel Widianto? Berikut artikelnya. 

Minta Maaf

Instagram/ @marshel_widianto
Foto : Instagram/ @marshel_widianto

Marshel Widianto menyampaikan permintaan maaf atas kenakalannya sudah membeli video syur Dea Onlyfans. Permintaan maaf itu disampaikan melalui postingan Instagram pribadinya. 

"Maafkan kenakalan ku ya teman-teman," tulis Marshel Widianto pada postingan Instagramnya, Rabu, 6 April 2022.

Marshel Widianto menyampaikan meski nakal dirinya tidak mau menjadi kriminal. Untuk itu dirinya akan memenuhi panggilan kepolisian Kamis, 7 April 2022 pukul 10.00 WIB. 

"Aku emang nakal, tapi gak mau kriminal. Sampai jumpa besok 10 pagi ya," lanjut Marshel Widianto. 

Diperiksa Besok

instagram/marshel_widianto
Foto : instagram/marshel_widianto

Kanit 1 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol I Made Redi Hartana menyampaikan Marshel Widianto akan diperiksa pukul 10.00 WIB besok. 

"Rencana kami jadwalkan pemeriksaan pada hari Kamis 7 April pukul 10.00 dan yang pasti yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," ucap Kompol I Made Redi Hartana kepada awak media, Rabu, 6 April 2022.

Pemeriksaan akan dilakukan karena Marshel Widianto disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Dea Onlyfans. Ia disebut sebagai pembeli video syur itu. 

"Ini dikarenakan adanya penyampaian Dea dalam BAP dimana yang bersangkutan membeli video Dea sejumlah 76 video," katanya. 

Diketahui, pihak kepolisian mengamankan Dea Onlyfans di kediamannya di Malang, Jawa Timur. Saat itu, Dea Onlyfans mengakui jika video dan foto syur miliknya itu disebarkan ke Onlyfans untuk mendapatkan uang. 

Dea Onlyfans pun kini hanya dikenakan wajib lapor di Polda Metro Jaya. Hal itu karena adanya permintaan dari keluarga. Dea juga merupakan seorang mahasiswi sehingga tidak dilakukan penahanan. 

Meski begitu Dea Onlyfans telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU no 19 th 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang UU ITE dan atau Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 dan atau pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 UU no 44 th 2008 tentang pornografi.

Topik Terkait