img_title
Foto : Instagram/ @gresaidss

IntipSeleb – Pihak kepolisian sudah memanggil pemeran pria dalam video syur yang diunggah oleh Dea Onlyfans. Pemeran pria itu adalah DRZ yang berusia 32 tahun. 

DRZ mengakui jika dirinya membuat video syur bersama dengan Dea Onlyfans. Namun, ada pengakuan mengejutkan yang dibuat oleh DRZ saat pemeriksaan. Apa pengakuan itu? Yuk langsung intip artikelnya. 

Ngaku Tidak Terima Uang

Instagram/ @gresaidss
Foto : Instagram/ @gresaidss

Dea Onlyfans kembali menjalani pemeriksaan pada Senin, 4 April 2022 di Polda Metro Jaya. Hal itu dilakukan untuk menjawab hasil pemeriksaan dari DRZ yang merupakan kekasihnya.

"Iya Dea diperiksa lagi besok (Senin) dipanggil. Dia kan besok wajib lapor nah sekaligus pemeriksaan lanjutan jam 10," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan kepada awak media. 

Zulpan menyampaikan jika dari pemeriksaan DRZ diketahui beberapa fakta baru. Jika DRZ memang merupakan pria dalam video syur bersama Dea Onlyfans. Namun, DRZ mengaku tidak mengetahui video itu diunggah ke Onlyfans. 

Bahkan, DRZ menyampaikan jika dirinya sama sekali tidak kecipratan uang yang didapatkan dari Onlyfans. 

"Yang jelas kemarin itu pacarnya mengakui adegan itu semua bahwa itu dia. Nah soal dia jadi saksi bukan tersangka karena dia ngaku, 'saya tidak tau kalau itu akan diupload di medsos’. Kemudian ada konten berbayar juga dia tidak menerima uang," katanya.

Dea Jalani Pemeriksaan

Instagram/ @gresaidss
Foto : Instagram/ @gresaidss

Untuk itu, pihak kepolisian kembali memanggil Dea Onlyfans untuk ditanyakan terkait keterangan dari DRZ. Jika ada bukit dan fakta baru status kekasih Dea bisa saja berubah. 

"Nah besok akan kami tanyakan betul tidak dia tidak nerima. Nah kalau tiba-tiba Dea nunjukin bukti transfer kan ada fakta baru lagi ya," kata Zulpan.

Pihak kepolisian mengamankan Dea Onlyfans di kediamannya di Malang, Jawa Timur. Saat itu, Dea Onlyfans mengakui jika video dan foto syur miliknya itu disebarkan ke Onlyfans untuk mendapatkan uang. 

Dea Onlyfans pun kini hanya dikenakan wajib lapor di Polda Metro Jaya. Hal itu karena adanya permintaan dari keluarga. Dea juga merupakan seorang mahasiswi sehingga tidak dilakukan penahanan. 

Meski begitu Dea Onlyfans telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU no 19 th 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang UU ITE dan atau Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 dan atau pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 UU no 44 th 2008 tentang pornografi. (nes)

Topik Terkait