Meski Roby Geisha tengah terlibat kasus narkoba. Namun, Geisha akan tetap menunggu hingga Roby keluar dari penjara. Posisi Roby sebagai gitaris tidak akan digantikan oleh siapapun.
"Nggak, kita nggak akan pernah menggantikan siapa siapa, nggak pernah menggantikan Roby juga, Roby harus menjalani prosesnya, kita akan tetap jalan, even nanti kalau harus menggantikan posisi mungkin lebih ke additional," kata Dhan.
Diketahui, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan Roby Geisha di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan pada Sabtu, 19 Maret 2022. Sebelum itu polisi lebih dahulu mengamankan asisten Roby berinisial AJ.
Dari informasi yang didapatkan dari AJ akhirnya petugas kepolisian berhasil mengamankan Roby Geisha di lokasi yang berdekatan. AJ juga bertugas untuk memesan dan memberikan narkoba jenis ganja itu kepada sang gitaris.
Dari penangkapan itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti narkoba golongan 1 yaitu ganja seberat 8 gram. Selain satu linting bekas pakai juga terdapat ganja yang belum digunakan.
Untuk itu asisten Roby Geisha, AJ disangkakan dengan pasal Pasal 114 Ayat 1 subs 111 ayat 1 subs 127 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Sedangkan, untuk tersangka Roby Geisha disangka Pasal 114 Ayat 1 subs 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun penjara.