IntipSeleb – Vokalis dari Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun telah menjalani asesment oleh tim terpadu di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
Kini, diketahui hasil asesment dari tim terpadu BNNP DKI Jakarta menyatakan agar Fauzan Lubis alias Ojan untuk direhabilitasi selama 3 bulan. Seperti apa keterangan polisi terkait hal ini? Berikut artikelnya.
Memenuhi Syarat Rehabilitasi
Muhammad Fauzan Lubis vokalis Sisitipsi terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani asesment oleh tim terpadu di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
Pemeriksaan itu dilakukan agar mengetahui kondisi fisik dan psikis dari Fauzan Lubis yang telah menggunakan narkoba.
"Hal ini dilakukan untuk mengetahui kondisi fisik dan psikis akibat penyalahgunaan narkoba meliputi aspek medis dan sosial," ucap Kanit 1 sat narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Harry Gasgari.
AKP Harry Gasgari mengatakan jika Selasa sore pihaknya telah menerima hasil asesment dari tim terpadu BNNP DKI Jakarta. Dari hasil itu diketahui jika Fauzan Lubis diwajibkan menjalani rehabilitasi.
"Hasilnya MFL memenuhi persyaratan untuk dilakukan rehabilitasi dan akan kami bawa yang bersangkutan sdr MFL ke BNNP DKI untuk menjalani perawatan selama 3 bulan," ujar AKP Harry Gasgari.
Langsung ke BNNP DKI Jakarta.
Harry Gasgari pun menyampaikan akan membawa Fauzan Lubis ke BNNP DKI Jakarta. Ia akan menjalani rehabilitasi selama 3 bulan belakangan ini.
"Sesuai hasil asesment dari tim terpadu sdr MFL memenuhi persyaratan untuk menjalani proses rehabilitasi atau perawatan," ucapnya
Diketahui, Muhammad Fauzan Lubis vokalis dari grup musik Sisitipsi diamankan terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Ia diamankan di kawasan Blok M, Jakarta Selatan pada Kamis dini hari, 17 Maret 2022 pukul 00.30 WIB.
Dari pengungkapan kasus itu, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan sejumlah alat bukti narkotika dari dua TKP yang berbeda. Di TKP pertama polisi berhasil mengamankan sejumlah narkotika.
"1 plastik klip kecil berisikan Biji ganja dengan berat 0,2 gram, 5 setengah Butir Xanax, setengah Butir Dumolid, 1 Butir Calmlet Alprazolam, 1 Butir pil kapsul Lavol," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan.
Sementara itu, pada TKP kedua di kawasan Cipadu, Larangan, Kota Tangerang, Banten. Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan 1 pack kertas vapir.
Atas kasus tersebut Muhammad Fauzan Lubis dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tanun 2009 tentang narkotika, dan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun. (nes)