img_title
Foto : Instagram/ @gresaidss

"Tersangka dengan sadar dan sengaja untuk mendapat uang dari website tersebut dimana pengguna website yang berlangganan harus membayar dengan sejumlah uang agar mengakses konten-konten yang dibuat oleh tersangka," katanya. 

Alasan Tidak Ditahan

Instagram/ @gresaidss
Foto : Instagram/ @gresaidss

Dea Onlyfans pun kini hanya dikenakan wajib lapor di Polda Metro Jaya. Hal itu karena adanya permintaan dari keluarga. Dea juga merupakan seorang mahasiswi sehingga tidak dilakukan penahanan. 

"Kami lanjut yang tadinya akan kami tahan namun karena permohonan dari keluarga dan penyidik terkait dengan yang bersangkutan yang masih mahasiswi dan usianya yang masih muda maka kita wajibkan lapor saja tidak kita lakukan penahanan," katanya. 

Meski begitu Dea Onlyfans telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU no 19 th 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang UU ITE dan atau Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 dan atau pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 UU no 44 th 2008 tentang pornografi.

Sebagai informasi, Dea Onlyfans merupakan salah satu content creator yang belakangan sedang viral di media sosial. Ia mengaku sering mengunggah foto dan video seksinya di akun Onlyfans. 

Topik Terkait