img_title
Foto : Instagram/ @gresaidss

IntipSeleb – Penangkapan Dea OnlyFans terkait konten porno beberapa waktu lalu sempat mendapat sorotan oleh publik. Namun, Dea pada akhirnya tidak ditahan dengan alasan masih kuliah dan hanya diharuskan wajib lapor saja.

Lantas usai kabar penangkapan dirinya ramai diperbincangkan, Dea OnlyFans pun menyampaikan permintaan maafnya. Seperti apa penuturan Dea? Simak lengkapnya di bawah ini.

Dea OnlyFans minta maaf

Instagram/ @gresaidss
Foto : Instagram/ @gresaidss

Dea OnlyFans ditemani dengan dua kuasa hukumnya kedapatan mendatangi Polda Metro Jaya untuk melakukan wajib lapor. Pada kesempatan itu, Dea akhirnya menyampaikan terima kasihnya kepada pihak kepolisian sekaligus permintaan maafnya sebab telah membuat kegaduhan.

“Saya berterima kasih kepada pihak kepolisian telah memberikan saya kesempatan dan meminta maaf karena sudah membuat kegaduhan,” ungkap Dea OnlyFans kepada awak media pada Senin, 28 Maret 2022 di Polda Metro Jaya.

“Saya hanya ingin kooperatif dan mematuhi peraturan yang ada dan berusaha lebih tegar lagi dan saya cuma minta doanya agar saya diberikan ketegaran agar cepat selesai setelah ini saya dilimpahkan ke kuasa hukum saya,” sambung Dea.

Kemudian kuasa hukum Dea OnlyFans, Abdillah Syarifuddin, menambahkan bahwa pihak Dea akan patuh dan menghormati proses hukum yang berjalan.

“Jadi seperti yang dibicarakan klien kami kita akan patuh bahkan menghormati proses hukum yang ada dan UU yang berlaku,” kata kuasa hukum Dea OnlyFans, Abdillah Syarifuddin.

Telah menempatkan konten di tempat yang sesuai

Instagram/ @gresaidss
Foto : Instagram/ @gresaidss

Menurut kuasa hukum Dea, kliennya telah menempatkan konten yang dibuatnya berada di wadah yang tepat dan sesuai dengan porsinya. Selain itu, platform yang digunakan Dea pun memperkenankan adanya konten tentang kesusilaan.

“OnlyFans itu sendiri sejatinya tidak diatur tidak diakui dan servernya tidak ada di Indonesia dan tidak diatur di Indonesia. jadi kami melihat ada usaha dari klien kami untuk menempatkan konten tersebut ke tempat yang sesuai wadah dan sesuai porsinya yang mana di paltform tersebut diperkenankan adanya hal-hal konten-konten yang berbau kesusilaan,” jelas Syarifuddin.

Kuasa hukum Dea OnlyFans juga menegasakan bahwa OnlyFans sendiri bersifat private sehingga tidak bisa sembarang publik bisa mengonsumsi situs tersebut.

“Kemudian perlu diingat OnlyFans itu bukan sesuatu yang sifatnya publik, sifatnya private tidak bisa diakses semua orang jadi konteks publik itu sendiri menurut kami bisa konsumsi dan di akses khalayak umum tanpa terkecuali, nah sedangkan OnlyFans enggak,” pungkas kuasa hukum Dea OnlyFans, Abdillah Syarifuddin (bbi)

Topik Terkait