Kemudian kuasa hukum Dea OnlyFans, Abdillah Syarifuddin, menambahkan bahwa pihak Dea akan patuh dan menghormati proses hukum yang berjalan.
“Jadi seperti yang dibicarakan klien kami kita akan patuh bahkan menghormati proses hukum yang ada dan UU yang berlaku,” kata kuasa hukum Dea OnlyFans, Abdillah Syarifuddin.
Telah menempatkan konten di tempat yang sesuai
Menurut kuasa hukum Dea, kliennya telah menempatkan konten yang dibuatnya berada di wadah yang tepat dan sesuai dengan porsinya. Selain itu, platform yang digunakan Dea pun memperkenankan adanya konten tentang kesusilaan.
“OnlyFans itu sendiri sejatinya tidak diatur tidak diakui dan servernya tidak ada di Indonesia dan tidak diatur di Indonesia. jadi kami melihat ada usaha dari klien kami untuk menempatkan konten tersebut ke tempat yang sesuai wadah dan sesuai porsinya yang mana di paltform tersebut diperkenankan adanya hal-hal konten-konten yang berbau kesusilaan,” jelas Syarifuddin.
Kuasa hukum Dea OnlyFans juga menegasakan bahwa OnlyFans sendiri bersifat private sehingga tidak bisa sembarang publik bisa mengonsumsi situs tersebut.