IntipSeleb – Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat putusan vonis dibacakan korban dari kasus penipuan tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) langsung bereaksi.
Para korban berteriak karena tidak menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka menganggap putusan itu tidak sebanding dengan apa yang mereka alami. Seperti apa kegaduhan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan? Berikut artikelnya.
Menangis Histeris dan Pingsan
Usai putri Nia Daniaty, Olivia Nathania divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Salah satu korban, Agustin langsung berteriak dan jatuh pingsan di ruang sidang.
Setelah kembali sadar, Agustin menyampaikan jika dirinya hanya menuntut keadilan dari para korban.
"Saya hanya menuntut keadilan untuk teman-teman saya yang menjadi korban, untuk mereka yang orangtuanya sudah meninggal dan kehilangan pekerjaan," ucap Agustin sembari menangis usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 28 Maret 2022.
Agustin menyampaikan jika dirinya ingin agar Olivia Nathania bisa mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya.
"Saya ingin (Olivia) dihukum seberat-beratnya. Tiga pasal harus dikenakan, Penipuan, penggelapan dan pemalsuan," ucapnya.
Kuasa Hukum dan Korban Berdebat
Sementara itu korban lain langsung menuntut keadilan dari kuasa hukum Olivia Nathania, Andy Mulia Siregar. Ia menjadi sasaran dari para korban karena dianggap telah berbohong.
"Mana kembalikan (uang korban), kamu berbohong ya," ucap salah satu korban kepada Andy.
Sementara itu, Andy Mulia Siregar kembali menyampaikan jika pihaknya sangat menghargai apa yang disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, kedepannya ia menyampaikan akan mengambil langkah banding.
"Kami sangat menghargai apa yang disampai Pengadilan karena itu merupakan putusan kita harus hargain tapi kami merasa ada berapa pertimbangan yang tidau dilakukan dengan tepat itu akan kita ajukan upaya hukum banding," kata Andy Mulia.
Saat Andy Mulia Siregar akan menyampaikan alasan mengajukan banding. Para korban langsung berteriak-teriak mereka menganggap ucapan Andy hanya sebuah kebohongan.
"Seperti alasan yang sudah kita sampaikan. berupa pengembalian yang sudah dikembalikan ternyata itu tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis Hakim," kata Andy Mulia Siregar.
"Gak ada bohong itu, gak ada itu, bohong itu," kata Korban sambil berteriak.
Seperti yang diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Olivia Nathania yang dianggap telah melakukan penipuan tes CNPS dengan hukuman 3 tahun penjara.
"Mengadili terdakwa Olivia Nathania telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penipuan untuk itu menjatuhkan hukuman pidana dengan pidana 3 tahun menetapkan masa tahanan yang sudah dijalani dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan," ucapnya.
Seperti yang diketahui, Olivia Nathania, putri Nia Daniaty dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan dengan modus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Korban penipuan Olivia mencapai 225 orang dengan kerugian mencapai Rp9,7 M.
225 korban tersebut diketahui belum memiliki status CPNS. Padahal, sudah ada SK dan pengangkatan NIK yang dijanjikan Olivia Nathania. Hingga kini kasus tersebut sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Bahkan, putri Nia Daniaty itu telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. (nes)