IntipSeleb – Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania divonis 3 tahun penjara setelah dianggap bersalah atas kasus penipuan dengan modus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Putusan itu diambil setelah adanya pertimbangan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Olivia Nathania dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Seperti putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan? Berikut artikelnya.
Memberatkan Meringankan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah membacakan putusan vonis untuk Olivia Nathania. Hal yang memberatkan putusan itu adalah ia dianggap telah meresahkan masyarakat.
"Hal yang memberatkan, ia telah meresahkan masyarakat dan menimbulkan ketidakpercayaan terhadap instansi terkait," ucap Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 28 Maret 2022.
Sementara itu, untuk hal-hal yang meringankan putusan vonis Olivia Nathania dianggap telah memberikan keterangan yang jujur dan menyesali perbuatannya.