IntipSeleb – Pihak kepolisian telah menyita harta kekayaan dari Indra Kesuma alias Indra Kenz. Ia kini ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan investasi Binomo dan telah ditahan karena kasus tersebut.
Harta kekayaan yang disita oleh pihak kepolisian berupa uang tunai, mobil mewah, jam tangan, hingga rumah mewah. Seperti apa keterangan polisi terkait penyitaan harta Indra Kenz? Berikut artikelnya.
Sita Harta Kekayaan Indra Kenz
Pihak kepolisian Bareskrim Polri telah menyita harta kekayaan dari Indra Kesuma alias Indra Kenz. Ada beberapa harta yang ditunjukkan saat rilis kasus tersebut diantaranya uang tunai senilai Rp 1 Miliar dan Mobil Mewah.
Selain itu ada sejumlah barang bukti yang diperlihatkan melalui gambar seperti rumah mewah dan mobil yang berada di luar Jakarta.
"Kurang lebih mobil Tesla, Ferari, uang kurang lebih 1,1 miliar, rumah dan bangunan 6 unit di Tangerang, Sumatera Utara, ada jam tangan, dan beberapa alat komunikasi yang sedang kita dalami," kata Kasubdit II Dirtipideksus Kombes Chandra Sukma Kumara di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 25 Maret 2022.
Total Keseluruhan
Kombes Chandra Sukma Kumara menyampaikan jika dari semua harta Indra Kenz yang disita polisi total keseluruhan yang sudah disita sejumlah Rp55 miliar.
"Untuk aset yang sudah kita sita kurang lebih ada Rp 55 miliar," sambung Kombes Chandra Sukma Kumara.
Kedepannya pihak kepolisian masih akan terus melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan aset lain yang merupakan milik Indra Kenz. Termasuk adanya dugaan uang sebesar Rp1,8 miliar yang dipindahkan ke rekening lain.
"Ya itu dugaan ya penyidik kami tidak berhenti disini apapun informasi yang ada rekan-rekan dari Twitter itu kita dalami juga dalam kesempatan ini kami sampaikan," ucapnya.
"Kalau ada masyarakat ada informasi kita ada hotline dan rahasia pemberi informasi akan kami rahasiakan. Monggo silahkan," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU pada Kamis, 24 Februari 2022.
Penetapan tersangka terhadap Indra dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli. Kemudian, Indra diperiksa penyidik sebagai saksi selama 7 jam pada Kamis lalu.
Setelah diperiksa sebagai saksi dan memperhatikan barang bukti yang telah disita, maka penyidik gelar perkara hingga menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Lalu, penyidik melakukan penangkapan dan segera melakukan penahanan.
Atas perbuatannya, Indra Kenz dijerat Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Selanjutnya, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Lalu, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Indra Kenz terancam hukuman penjara 20 tahun. (nes)