IntipSeleb – Indra Kesuma alias Indra Kenz secara tegas dan lancar meminta maaf kepada masyarakat Indonesia karena merasa telah merugikan. Dirinya menyampaikan permintaan maaf itu dalam rilis kasus di Bareskrim Polri.
Indra Kenz menyampaikan dirinya tidak pernah berniat untuk menipu masyarakat. Ia pun tegas menyampaikan akan patuh dan mengikuti proses hukum yang ada. Seperti apa keterangan yang disampaikan oleh Indra Kenz? Berikut artikelnya.
Minta Maaf
Indra Kenz secara tegas menyampaikan jika dirinya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas kasus penipuan investasi. Ia menyampaikan jika sebenarnya ia mengenal dunia treding sejak lama.
"Pada kesempatan kali ini izinkan saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya pengenal dunia trading," kata Indra Kenz di Bareskrim Polri, Jumat, 25 Maret 2022.
"Di tahun 2018 saya tahu Binomo binary option dari iklan kemudian saya mengikuti, 2019 saya membuat konten di YouTube sampai saya dikenal sampai sekarang," sambungnya.
Sejak mengenal dunia treding itu Indra Kenz yang tangannya diborgol menyampaikan dirinya tidak pernah berniat untuk melakukan penipuan. Sebab dirinya juga tidak diajarkan untuk melakukan penipuan.
"Dari awal tidak pernah ada niatan untuk merugikan orang lain ataupun sampai menipu. Karena orang tua saya tidak pernah mengajarkan saya untuk menipu," katanya.
Berharap Masyarakat Belajar
Indra Kenz berharap ke depannya masyarakat Indonesia bisa lebih belajar dari kasusnya ini. Sebab, ia menyampaikan jika semua investasi tentunya memiliki resiko.
"Tetapi sayang sekali hal ini harus terjadi dan saya terima kasih kepada pihak kepolisian dan aparat yang telah bertugas mengawal kasus ini dan tentunya ke depannya saya berharap masyarakat Indonesia bisa belajar dalam kejadian kali ini untuk memilih investasi. Banyak yang ilegal maupun legal. Karena semua investasi memiliki resiko," katanya.
"Terakhir sebagai pria yang bertanggung jawab tentunya Saya akan patuh dan mengikuti proses hukum yang ada. Sekali lagi terima kasih," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU pada Kamis, 24 Februari 2022.
Penetapan tersangka terhadap Indra dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli. Kemudian, Indra diperiksa penyidik sebagai saksi selama 7 jam pada Kamis lalu.
Setelah diperiksa sebagai saksi dan memperhatikan barang bukti yang telah disita, maka penyidik gelar perkara hingga menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Lalu, penyidik melakukan penangkapan dan segera melakukan penahanan.
Atas perbuatannya, Indra Kenz dijerat Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) UU ITE, kemudian Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Selanjutnya, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Lalu, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Indra Kenz terancam hukuman penjara 20 tahun. (nes)