img_title
Foto : Berbagai Sumber

IntipSeleb – Adam Deni saat ini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri bersama dengan sejumlah tahanan lain seperti Indra Kenz dan Doni Salmanan. Hal itu pun membuat dirinya senang karena bisa berteman dengan baik ditahanan. 

Adam Deni memang kini telah menjadi terdakwa atas kasus penyebaran dokumen pribadi tanpa izin. Seperti apa cerita Adam Deni selama berada di Rutan? Berikut artikelnya. 

Berteman Baik di Tahanan

Ist
Foto : Ist

Adam Deni kini menjadi terdakwa dan telah ditahan atas kasus penyebaran dokumen pribadi tanpa izin. Ia dilaporkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni melalui kuasa hukum berinisial SYD. 

Kini, Adam Deni telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 2 Februari 2022 lalu. Ia mengaku senang berada di tahanan sebab kehadiran teman-teman baru seperti Indra Kenz dan Doni Salmanan.   

"Saya senang berada di tahanan, teman-teman tahanan baik. Ada Edy Mulyadi, tambahan lagi ada Indra Kenz bang Ferdinand Hutahaean, dan Doni Salmanan. Jadi kita berteman semua," kata Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, 22 Maret 2022.

Anggap Sebuah Teguran

instagram/adamdenigrk
Foto : instagram/adamdenigrk

Adam Deni sendiri menganggap penahanannya ini sebagai sebuah teguran dari Allah SWT. Ia pun menjadi semakin religius selama berada di dalam tahanan. 

"Sekarang saya menganggap ini sebagai teguran saya. Karena saya merasa lupa dengan Allah SWT sebelum ini. Saya jadi rajin shalat 5 waktu, terus saya juga sudah terus bersyukur," pungkasnya. 

Diketahui jika, Adam Deni ditangkap atas laporan seseorang berinisial SYD yang merupakan kuasa hukum dari Ahmad Sahroni. Ia ditangkap pada Selasa, 1 Februari 2022 dengan nomor LP/A/0040/I/2022/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tanggal 27 Januari 2022.

Adam Deni pun saat ini menjadi terdakwa kasus penyebaran dokumen pribadi tanpa izin. Persidangan pun telah dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Adam juga telah mendengarkan dakwaan dari Jaksa. 

Dalam dakwaan primair Adam Deni didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian dakwaan subsidair Adam Deni didakwa dengan Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (nes)

Topik Terkait