IntipSeleb – Roby Geisha diamankan pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Ia diamankan bersama dengan asistennya berinisial AJ. Keduanya pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas kasus tersebut, Roby Geisha dan AJ pun telah disangkakan beberapa pasal terkait narkotika. Seperti apa keterangan dari polisi terkait kasus ini? Berikut artikelnya.
Barang Bukti Ganja
Roby Geisha dan asistennya AJ diamankan karena kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. AJ ikut diamankan setelah menjadi perantara Roby dengan penjual narkoba.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menyampaikan Roby Geisha dan AJ diamankan di sebuah studio musik di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Dari penangkapan itu ditemukan barang bukti berupa ganja.
"Penyidik menemukan barbuk yang pertama ganja, dalam paket, yang pertama seberat 8 gram kemudian ada juga bekas ganja yang sudah dilinting dan sudah dihisap," kata Kombes Pol Budhi di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin, 21 Maret 2021.
Ditetapkan Sebagai Tersangka
Setelah menjalani pemeriksaan akhirnya Roby Geisha dan AJ pun ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Keduanya disangkakan dengan pasal yang berbeda.
"Dari perbuatan yang dilakukan ini penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka," ucapnya.
Diketahui, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan Roby Geisha di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Sebelum itu polisi lebih dahulu mengamankan asisten Roby berinisial AJ.
Dari informasi yang didapatkan dari AJ akhirnya petugas kepolisian berhasil mengamankan Roby Geisha di lokasi yang berdekatan. AJ juga bertugas untuk memesan dan memberikan narkoba jenis ganja itu kepada sang gitaris.
Dari penangkapan itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti narkoba golongan 1 yaitu ganja seberat 8 gram. Selain satu linting bekas pakai juga terdapat ganja yang belum digunakan.
Untuk itu asisten Roby Geisha, AJ disangkakan dengan pasal Pasal 114 Ayat 1 subs 111 ayat 1 subs 127 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Sedangkan, untuk tersangka Roby Geisha disangka Pasal 114 Ayat 1 subs 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun penjara. (bbi)