img_title
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

"Menemukan barang bukti, ganja dalam paket sebesar 8 gram kemudian ada juga bekas ganja yang sudah dilinting atau hisap," katanya. 

Untuk itu asisten Roby Geisha, AJ disangkakan dengan pasal Pasal 114 Ayat 1 subs 111 ayat 1 subs 127 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Sedangkan, untuk tersangka Roby Geisha disangka Pasal 114 Ayat 1 subs 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun penjara.

Diketahui ini merupakan kasus yang ketiga kalinya untuk Roby Geisha. Ia sudah sempat diamankan pihak kepolisian dengan kasus yang sama pada tahun 2013 dan 2015 lalu. Dari kedua kasus itu Roby telah merasakan dinginnya penjara. (bbi)

Topik Terkait