IntipSeleb – Rudy Salim menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan penipuan investasi menggunakan aplikasi Binomo yang menjerat, Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Rudy Salim terseret usai pria yang dulunya dijuluki Crazy Rich Medan itu membeli mobil dari showroom mobil mewah miliknya. Seperti apa keterangan yang disampaikan Rudy Salim usai pemeriksaan? Berikut artikelnya.
Awal Perkenalan
Pengusaha, Rudy Salim menjalani pemeriksaan atas kasus yang menjerat Indra Kenz. Ia menjalani pemeriksaan sebagai saksi dari kasus dugaan penipuan investasi menggunakan aplikasi Binomo.
Usai menjalani pemeriksaan, Rudy Salim mengungkapkan dirinya mengenal seorang Indra Kenz saat pria asal Medan itu membeli mobil di Showroom mobil mewah miliknya.
"Kenal Indra dari transaksi," ujar Rudy Salim di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 18 Maret 2022.
Rudy Salim sendiri mengaku awalnya mengenal sosok Indra Kenz ketika keduanya membuat konten bersama. Saat itu, Indra ingin membeli mobilnya seharga Rp1,5 miliar.
"Kenalannya pas bikin konten saja," kata Rudy Salim.
Tidak Berhubungan Langsung
Rudy Salim juga menyampaikan sebenarnya tidak ada hubungan dekat antara dirinya dengan Indra Kenz. Sebab, saat transaksi mobil juga semua dilakukan antara Indra dengan sales.
"Saya enggak pernah komunikasi langsung, komunikasi semua lewat sales untuk pembelian atau apa lewat sales," ujar Rudy Salim
Bahkan, Rudy Salim mengaku tidak mengenal Indra Kenz secara profesi. Ia justru menganggap Indra hanya seorang YouTuber yang keren dengan tagline 'Murah Banget'.
"Enggak tau kerjaan dia, saya pikir itu YouTuber keren kan influencer keren murah banget eh ga tau, taunya begitukan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU pada Kamis, 24 Februari 2022.
Penetapan tersangka terhadap Indra dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli. Kemudian, Indra diperiksa penyidik sebagai saksi selama 7 jam pada Kamis lalu.
Setelah diperiksa sebagai saksi dan memperhatikan barang bukti yang telah disita, maka penyidik gelar perkara hingga menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Lalu, penyidik melakukan penangkapan dan segera melakukan penahanan.
Atas perbuatannya, Indra Kenz dijerat Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) UU ITE, kemudian Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Selanjutnya, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Lalu, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Indra Kenz terancam hukuman penjara 20 tahun. (nes)