Sementara itu, pada TKP kedua di kawasan Cipadu, Larangan, Kota Tangerang, Banten. Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan 1 pack kertas vapir.
Terancam 5 Tahun Penjara
Dari hasil pemeriksaan urine penyanyi lagu Alkohol ini positif mengandung narkotika. Ada dua zat yang terkandung yaitu Tetra Hydro Canabinoid (ganja) dan Benzodiazepine.
"Hasil permeriksaan urine terhadap, Muhammad Fauzan Lubis alias Fauzan bin Muhammad Ardha Lubis positif mengandung Tetra Hydro Canabinoid (ganja) dan Benzodiazepine," katanya.
Muhammad Fauzan Lubis sendiri menggunakan narkoba sejak tahun 2010 lalu. Bahkan ia pernah menggunakan narkoba jenis sabu pada tahun 2014 hingga tahun 2019
Atas kasus tersebut Muhammad Fauzan Lubis dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tanun 2009 tentang narkotika, dan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun. (nes)