IntipSeleb – Sidang kasus penyebaran dokumen pribadi tanpa izin dengan terdakwa Adam Deni digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam sidang, ia didakwa dengan pasal Informasi dan Transaksi Elektronik.
Terkait dakwaan itu, kuasa hukum Adam Deni, Herwanto yakin kliennya bisa bebas. Karena ia akan mematahkan dakwaan dari Jaksa. Seperti apa tanggapan dari Jaksa? Berikut artikelnya.
Ajukan Eksepsi
Jaksa Penuntut Umum telah membacakan dakwaan untuk Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari. Dalam sidang kasus penyebaran dokumen pribadi tanpa izin.
Terkait dakwaan itu, kuasa hukum Adam Deni, Herwanto menyampaikan jika kliennya keberatan. Untuk itu pihaknya telah mengajukan eksepsi.
"Pertama kita sudah nyatakan eksepsi ya, kita keberatan atas dakwaan itu. Alasannya kita keberatan, nanti akan kita sampaikan beberapa alasan. Tapi intinya sedikit kita kasih gambaran, penuntut umum juga tidak bisa memastikan tindakan melanggar hukum itu dilakukan," kata Herwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, 14 Maret 2022.
Yakin Bisa Bebas
Bahkan, menurut Herwanto kliennya bisa bebas dari dakwaan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sebab, dalam eksepsi nanti ia yakin akan mematahkan dakwaan dari Jaksa.
"Kalau menurut saya, saya tidak takabur atas dakwaan penuntut umum saya memiliki keyakinan dakwaan itu bisa kita patahkan dan saya memiliki keyakinan Adam Deni bisa bebas termasuk pasalnya kami yakin Adam Deni bisa bebas, jadi apa yang disampikan saya banyak informasi," pungkasnya.
Diketahui jika, Adam Deni ditangkap atas laporan seseorang berinisial SYD. Ia ditangkap pada Selasa, 1 Februari 2022 dengan nomor LP/A/0040/I/2022/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tanggal 27 Januari 2022.
Adam Deni pun saat ini menjadi terdakwa kasus penyebaran dokumen pribadi tanpa izin. Persidangan pun telah dimulai, ia telah mendengarkan dakwaan dari Jaksa.
Dalam dakwaan primair Adam Deni didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian dakwaan subsidair Adam Deni didakwa dengan Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (bbi)