Dalam dakwaan primair Adam Deni didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian dakwaan subsidair Adam Deni didakwa dengan Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ajukan Eksepsi
Setelah mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Adam Deni menyampaikan kepada Majelis Hakim jika dirinya menyerahkan sikap kepada kuasa hukumnya.
"Saya menyerahkan ke Kuasa Hukum saya," ucap Adam Deni yang menjalani sidang melalui virtual.
Kuasa hukum Adam Deni, Herwanto pun menyampaikan jika akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum.