img_title
Foto : Instagram/dinanfajrina

IntipSeleb – Istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina dan sang manajer seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus yang menimpa Crazy Rich Bandung. Namun, keduanya batal menjalani pemeriksaan pada hari ini, Senin, 14 Maret 2022.

Kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus N pun menyampaikan alasan dari Istri dan manajer Doni batal hadir. Apa alasan yang membuat keduanya tidak bisa hadir di Bareskrim Polri? Berikut artikelnya. 

Tunda Pemeriksaan

donisalmanan/instagram
Foto : donisalmanan/instagram

Dinan Fajrina dan manajer Doni Salmanan batal menjalani pemeriksaan atas kasus yang menimpa Doni. Pemeriksaan keduanya ditunda menjadi Selasa, 15 Maret 2022.

Ikbar menyampaikan jika selama beberapa hari belakangan ini Dinan Fajrina dan manajer Doni Salmanan dalam keadaan kurang sehat. Sehingga keduanya tidak bisa menjalani pemeriksaan pada hari ini. 

"Wah kami meler, tiga hari kemarin, kan, penyitaan. Jadi, kami mengajukan permohonan ditunda besok," ujar Ikbar Firdaus N saat dihubungi awak media, Senin, 14 Maret 2022.

Menyampaikan Surat

Instagram/donisalmanan
Foto : Instagram/donisalmanan

Ikbar Firdaus menyampaikan jika surat untuk permintaan penundaan pemeriksaan akan disampaikan ke penyidik. Ia menyampaikan jika salah satu rekannya akan mendatangi Bareskrim Polri untuk mengirimkan surat tersebut. 

"Sudah ada suratnya per hari ini, nanti rekan saya datang ke Bareskrim Polri. Tadi malam sudah disampaikan juga ke penyidik saat tanda tangan surat sita barang bukti," ucapnya. 

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyampaikan jika istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina dan sang manajer akan diperiksa Senin, 14 Maret 2022.

"Direncanakan pada Senin, 14 Maret 2022 penyidik akan periksa manajer DS yaitu TJS dan istri DS yakni DNF," ujar Kombes Pol Gatot Repli di kantornya. 

Pemeriksaan itu dilakukan setelah Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong dan pencucian uang. 

Doni Salmanan pun disangkakan pasal berlapis yaitu Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayar 1 UU ITE, dengan ancaman pindana 6 tahun penjara; Pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara; dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (nes)

Topik Terkait