img_title
Foto : Ist

IntipSeleb – Penggiat media sosial, Adam Deni akan menghadapi dakwaan atas kasus unggahan dokumen pribadi tanpa izin. Ia dikabarkan hadir langsung dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 

Sebelumnya, sidang harus ditunda setelah adanya kurangnya informasi yang didapatkan oleh Jaksa Penuntut Umum terkait sidang perdana kasus tersebut. Seperti apa kesiapan Adam Deni terkait sidang? Berikut artikelnya. 

Sehat dan Siap Sidang

instagram/adamdenigrk
Foto : instagram/adamdenigrk

Adam Deni akan menjalani sidang kasus unggahan dokumen pribadi tanpa izin di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ia dikabarkan akan datang langsung dalam sidang ini. 

"(Sidang) Jam 1. Dateng (ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara)," ucap Herwanto selaku kuasa hukum Adam Deni dihubungi awak media, Minggu, 13 Maret 2022.

Adam Deni juga dikabarkan telah sehat dan siap untuk menghadapi persidangan. Jaksa Penuntut Umum akan membacakan dakwaan kepada Adam Deni sidang perdana ini. 

"Udah-udah (sehat) pokoknya udah cukup menghadapi persidangan," katanya. 

Dengar Dakwaan Jaksa

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Pada sidang ini, keluarga dari Adam Deni juga akan hadir langsung dalam sidang. Untuk itu, Herwanto menyampaikan klien sangat siap menghadapi persidangan dan mendengarkan dakwaan Jaksa. 

"Persiapan ya kita siap menghadapi persidangan besok, lihat dakwaan apa yah didakwakan," pungkasnya. 

Diketahui jika, Adam Deni ditangkap atas laporan seseorang berinisial SYD. Ia ditangkap pada Selasa, 1 Februari 2022 dengan nomor LP/A/0040/I/2022/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tanggal 27 Januari 2022. 

Adam Deni dijerat dengan Pasal 48 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 48 yang menjerat Adam Deni menjelaskan soal kasus dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan atau memindahkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain yang bersifat rahasia ke sistem elektronik yang tidak berhak. (nes)

Topik Terkait