img_title
Foto : Berbagai sumber

IntipSeleb – Doni Salmanan diketahui sempat berfoto bersama dengan Hotman Paris. Ia bahkan menyebut pengacara kondang tersebut sebagai inspirasinya. 

Namun, Hotman Paris justru mengamuk saat disebut inspirasi Doni Salmanan yang kini menjadi tahanan polisi. Seperti apa kisahnya? Simak selengkapnya di bawah ini.

Doni Salmanan Jadikan Hotman Paris  Inspirasi

instagram/hotmanparisofficial
Foto : instagram/hotmanparisofficial

Doni Salmanan yang sebelumnya mengaku sebagai crazy rich menjadi sorotan publik belakangan ini. Ia bahkan dijuluki sebagai sultan di usianya yang masih muda. 

Karena kekayaannya ini, Doni Salmanan kerap bertemu dengan tokoh papan atas dan tokoh ikonik, salah satunya adalah Hotman Paris. 

Uniknya, keduanya sempat berfoto bersama. Doni Salmanan merasa bersyukur bertemu dengan pengacara kondang tersebut dan menyebut bahwa Hotman Paris adalah inspirasinya. 

“Alhamdulilah saya dapat berkenalan dengan salah satu orang hebat di Indonesia , beliau ini adalah salah satu lawyer yang sangat luar biasa dan menginspirasi saya. Senang bisa mengatur beliau,” tulis Doni Salmanan.

Hotman Paris Ngamuk

instagram/hotmanparisofficial
Foto : instagram/hotmanparisofficial

Sayangnya, Doni Salmanan kini malah menjadi tahanan polisi. Ia dilaporkan atas kasus penipuan investasi bodong berkedok binary option terkait aplikasi Quotex.

Setelah menjalani pemeriksaan, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan. Bareskrim Polri diketahui sudah menyita sejumlah barang bukti serta memblokir rekening milik Doni Salmanan.

Atas hal tersebut, banyak pihak yang kecewa dengan sikap Doni Salmanan termasuk Hotman Paris. Ia mengamuk ketika disebut sebagai Inspirasi Doni Salmanan. Hotman merasa ogah jika dijadikan inspirasi tetapi malah melakukan penipuan. 

“Maksudmu? Hotman yang inspirasi sampai kamu berbuat itu?” tulis Hotman Paris dilansir IntipSeleb pada Instagram hotmanparisofficial, 11 Maret 2022.

Doni Salmanan diketahui disangkakakan pasal 27 ayat 2 dan pasal 28 ayat 1 Undang Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Selain itu, ia juga dikenakan pasal Pasal 378 dan pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Topik Terkait