IntipSeleb – Pihak kepolisian telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus penipuan investasi. Untuk itu, sejumlah aset dari pria yang dulunya disebut Crazy Rich Medan itu akan disita.
Saat ini, pihak kepolisian telah menyita total Rp43, 5 miliar aset yang dimiliki oleh Indra Kenz. Masih ada belasan miliar lagi yang belum disita. Apa saja aset yang belum disita? Berikut artikelnya.
Miliaran Aset Disita
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyamakan jika aset Indra Kenz masih dalam proses penyitaan. Aset yang saat ini disita sudah mencapai puluhan miliar.
"Total nilai aset yg sudah disita milik IK sebanyak Rp 43,5 Miliar. Nilai total aset yang akan disita sebanyak Rp 57,2 miliar," ujar Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Maret 2022.
Penyidik telah menyita sejumlah aset milik Indra Kenz diantaranya ada dua bidang tanah di daerah Deli Serdang, Sumatera Utara. Kemudian ada beberapa mobil mewah dan ponsel milik Indra.
Tidak hanya itu, penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen penting seperti bukti setor berikut rekening korban hingga akun YouTube milik Indra Kenz.
"Ya, yang terbaru menyita satu unit rumah di Medan Timur," kata Gatot.
Mobil dan Jam Tangan Akan Disita
Dari data tersebut masih ada Rp13,7 miliar aset milik Indra Kenz yang belum disita polisi. Nantinya polisi akan menyita 9 rekening, kendaraan mewah, hingga jam tangan yang harganya fantastis.
"Kemudian akan dilakukan tracing terhadap lima unit kendaraan mewah, dua buah jam tangan mewah, lalu dilakukan pemblokiran satu akun milik IK," ucap Gatot.
Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU pada Kamis, 24 Februari 2022.
Penetapan tersangka terhadap Indra dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli. Kemudian, Indra diperiksa penyidik sebagai saksi selama 7 jam pada Kamis lalu.
Setelah diperiksa sebagai saksi dan memperhatikan barang bukti yang telah disita, maka penyidik gelar perkara hingga menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Lalu, penyidik melakukan penangkapan dan segera melakukan penahanan.
Atas perbuatannya, Indra Kenz dijerat Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) UU ITE, kemudian Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Selanjutnya, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Lalu, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Indra Kenz terancam hukuman penjara 20 tahun. (nes)