IntipSeleb – Putri dari Nia Daniaty, Olivia Nathania akhirnya mengakui jika dirinya membuka tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bodong. Ia mengakui hal itu setelah diminta jujur oleh kuasa hukumnya, Susanti Agustina.
Olivia Nathania pun akhirnya mengakui semua yang dilakukannya dalam persidangan. Seperti apa jalannya sidang kasus CPNS Bodong itu? Yuk langsung di scroll.
Akui Buka CPNS Bodong
Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania menangis sambil mengakui kesalahannya telah membuka tes CPNS bodong. Hal itu terjadi setelah sang kuasa hukum meminta agar dirinya berkata jujur dalam sidang.
"Jujur ya, saya minta jujur. Ini les CPNS atau lewat belakang? Jujur. Ini kamu harus jujur, nyawa kamu di sini. Bagaimana?" tanya Susanti Agustina kepada Olivia Nathania, Kamis, 10 Maret 2022.
Olivia Nathania pun mengakui jika memang ia membuat tes CPNS ini melalui jalur belakang. Hal itu baru saja diakui oleh Olivia Nathania. Sebelumnya, kepada Hakim ia selalu mengelak dan menyebut dirinya membuat tempat les.
"Lewat belakang," kata Olivia Nathania sambil menangis tersedu-sedu.
Meski mengakui kesalahannya, Olivia Nathania tetap menyebut nama Agustin sebagai sosok yang mengumpulkan para peserta tes CPNS itu.
"Mereka yang makan. Sama dengan Pak Karnu," ucap Olivia Nathania.
Ditegur Hakim
Sebelumnya, Olivia Nathania tampak membuat Majelis Hakim tidak sabar setelah berulang kali keterangannya berbeda dengan para saksi.
"Olivia, kamu tolong jujur ya. Kalau tidak jujur, itu akan merugikan diri kamu sendiri," kata majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tidak hanya sekali, Majelis Hakim kembali menegur Olivia Nathania karena terus memberikan jawaban yang tidak tepat. Untuk itu, ia dianggap tidak kooperatif dan menutupi fakta.
"Lupa itu manusiawi, hanya saja jangan menutupi fakta," kata Majelis Hakim.
Seperti yang diketahui, Olivia Nathania, putri Nia Daniaty dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan dengan modus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Korban penipuan Olivia mencapai 225 orang dengan kerugian mencapai Rp9,7 M.
225 korban tersebut diketahui belum memiliki status CPNS. Padahal, sudah ada SK dan pengangkatan NIK yang dijanjikan Olivia Nathania. Hingga kini kasus tersebut sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Bahkan, putri Nia Daniaty itu telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. (nes)