img_title
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

IntipSeleb – Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania tak bisa menahan tangis di sidang kasus dugaan penipuan dengan modus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal itu terjadi setelah dirinya dianggap tidak jujur dalam memberikan keterangan sebagai terdakwa. 

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seharusnya beragendakan keterangan saksi. Namun karena saksi tidak hadir, Majelis Hakim langsung melakukan pemeriksaan kepada Olivia Nathania. Seperti apa jalannya persidangan? Berikut artikelnya. 

Dapat Teguran Hakim

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Olivia Nathania menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang kasus dugaan penipuan dengan modus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Dalam sidang, Hakim sempat menegur putri Nia Daniaty itu beberapa kali. 

Hal itu disebabkan, Olivia Nathania dianggap tidak memberikan jawaban yang jujur selama dilakukan pemeriksaan. Sehingga Hakim meminta agar Olivia bisa jujur selama persidangan. 

"Olivia, kamu tolong jujur ya. Kalau tidak jujur, itu akan merugikan diri kamu sendiri," kata majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 10 Maret 2022.

Tidak hanya sekali, Majelis Hakim kembali menegur Olivia Nathania karena terus memberikan jawaban yang tidak tepat. Untuk itu, Olivia dianggap tidak kooperatif dan menutupi fakta yang ada. 

"Lupa itu manusiawi, hanya saja jangan menutupi fakta," kata Majelis Hakim. 

Olivia Nathania Menangis

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Beberapa kali mendapatkan teguran, Olivia Nathania pun tak kuasa menahan tangis. Air matanya jatuh dan menjawab pertanyaan sambil menangis. 

"Jujur, saya tidak tahu yang mulia," kata Olivia Nathania. 

Seperti yang diketahui, Olivia Nathania, putri Nia Daniaty dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan dengan modus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Korban penipuan Olivia mencapai 225 orang dengan kerugian mencapai Rp9,7 M. 

225 korban tersebut diketahui belum memiliki status CPNS. Padahal, sudah ada SK dan pengangkatan NIK yang dijanjikan Olivia Nathania. Hingga kini kasus tersebut sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Bahkan, putri Nia Daniaty itu telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. (nes)

Topik Terkait