img_title
Foto : Donisalmanan/instagram

Dilaporkan sebagai penipu hingga menjadi tersangka

TikTok/Lifepreneur Project
Foto : TikTok/Lifepreneur Project

Setelah beberapa tahun menikmati gelimang harta, Doni Salmanan dilaporkan sebagai penipu berkedok trading binary optipn Olymp Trade. 

Korban berinisial RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP (laporan) B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Setelah penyelidikan dan diadili dengan 90 pertanyaan, DOni Salmanan akhirnya ditetapkan menjadi tersangka penipuan. 

Tak hanya itu, Doni Salmanan juga terjerat pasal 27 ayat (2) dan pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomir 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Lalu juga terjerat Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Topik Terkait