IntipSeleb – Crazy rich asal Bandung Doni Salmanan tiba di Bareskrim Polri Selasa 8/3/2022 dengan gaya yang sedikit mentereng. Doni yang ditemani dengan kuasa hukumnya, tampak menjalani pemeriksaan dan menyerahkan semua kasusnya ke pihak kepolisian.
Sebelumnya kasus Doni Salmanan ini dikabarkan sudah naik ke penyidikan usai Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka, lantaran kasus penipuan berkedok trading Afiliator. Penasaran seperti apa gaya Doni Salmanan saat datang ke Bareskrim Polri, yuk simak berikut ini.
Datang Ke Bareskrim Polri, Doni Salmanan Tampil Mentereng
Doni Salmanan ditemani dengan kuasa hukumnya kemarin tiba di Bareskrim Polri memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan. Dengan gaya yang sedikit mentereng, Doni Salmanan tak henti-henti menebarkan senyuman ke pihak awak media.
Memakai kemeja berwarna putih dan celana hitam serta Nike Air Jordan, Doni Salmanan memenuhi pemeriksaan terkait kasus penipuan berkedok binary option Quotex di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Terancam 20 tahun penjara, Doni Salmanan menyerahkan semua kasusnya ke pihak kepolisian untuk segera ditindak lanjuti. Tak hanya itu, Doni Salmanan juga sempat memberikan klarifikasi singkat saat berada di Bareskrim kemarin.
"Bismillahirrahmanirrahim, Assalamualaikum warrahmatullahi wabarrakatu.. untuk teman-teman semuanya yang ada disini terima kasih atas kehadirannya," ujar Doni Salmnan di TikTok @Zona_info, dilansir IntipSeleb Rabu, 9 Maret 2022.
"Disini proses apa namanya, kasus saya sedang di proses, untuk saat ini saya udah di proses pihak kepolisian," sambung Doni Salmnan.
"Saya percayakan pada pihak kepolisian, semuanya sudah di proses secara seadil-adilnya, terima kasih ya," ujar Doni Salmanan.
Video klarifikasi Doni Salmnana di Bareskrim Polri tersebut viral dan berhasil ditonton oleh 3,4 juta penonton di TikTok.
Jadi Tersangka, Doni Salmanan Terancam Pasal Berlapis
Usai Doni Salmanan memenuhi pemeriksaan di Bareskrim Polri, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus platform Quotex oleh Bareskrim Polri, setelah diperiksa selama kurang lebih 13 jam.
Doni Salmanan disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayar 1 UU ITE, dengan ancaman pindana 6 tahun penjara; Pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara; dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (way)