img_title
Foto : Ist

IntipSeleb – Sidang kasus unggahan dokumen pribadi tanpa izin yang menjerat Adam Deni sudah berlangsung. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara harus ditunda karena dakwaan Jaksa belum siap. 

Dalam sidang ini, kekasih dan ibunda dari Adam Deni terlihat hadir secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Seperti apa jalannya persidangan hingga harus ditunda? Berikut artikelnya. 

Sidang Kasus Pengunggah Dokumen Tanpa Izin

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Sidang yang menjerat Adam Deni telah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pada sidang kali ini, seharusnya Adam Deni mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. 

Sayangnya, pada sidang perdana ini Jaksa mengaku belum belum menerima surat penetapan tanggal sidang. 

“Kami belum menerima Surat penetapan tanggal persidangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” ungkap jaksa Dyofa Yudistira saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 

Untuk itu, terdakwa Adam Deni belum dihadirkan secara langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 

“Oleh karena itu kami juga belum siapkan pemanggilan terdakwa,” tuturnya.

Meski begitu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyampaikan jika sebenarnya persidangan sudah ditetapkan sejak jauh-jauh hari.

Namun, dakwaan sebenarnya sudah diberikan secara langsung kepada Adam Deni yang saat ini menjadi tahanan. 

“Untuk surat dakwaan untuk Adam Deni sudah kami kirim langsung kepada terdakwa untuk Ni Made sudah diambil langsung oleh tim kuasa hukum,” katanya. 

Sidang Ditunda

instagram/adamdenigrk
Foto : instagram/adamdenigrk

Untuk itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan untuk menunda persidangan hingga pekan depan. Adam Deni selaku tersangka akan dihadirkan langsung dalam sidang. 

“Sidang perkara ini kita tunda dan akan dibuka lagi senin tanggal 14 maret 2022 kalau pidana itu agak siang jadi jangan terlalu pagi ya, setelah istirahat ya,” ujar Hakim. 

Diketahui jika, Adam Deni ditangkap atas laporan seseorang berinisial SYD. Ia ditangkap pada Selasa, 1 Februari 2022 dengan nomor LP/A/0040/I/2022/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tanggal 27 Januari 2022. 

Adam Deni dijerat dengan Pasal 48 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 48 yang menjerat Adam Deni menjelaskan soal kasus dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan atau memindahkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain yang bersifat rahasia ke sistem elektronik yang tidak berhak. (nes)

Topik Terkait