IntipSeleb – Penggiat media sosial, Adam Deni yang saat ini menghadapi kasus hukum akan segera memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam kasus itu ia dilaporkan oleh Ahmad Sahroni melalui kuasa hukum.
Mengetahui nama sang pelapor, Ibunda Adam Deni, Susiani langsung menyambangi rumah dari Ahmad Sahroni. Ia meminta maaf di depan rumah Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu. Seperti apa cerita dari ibunda Adam Deni? Berikut artikelnya.
Minta Maaf ke Ahmad Sahroni
Ibunda Adam Deni, Susiani tak bisa menahan tangis ketika membicarakan kasus yang sedang dihadapi putranya. Saat menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara ia meminta maaf kepada Ahmad Sahroni selaku pihak yang dirugikan pada kasus ini.
Melalui awak media yang hadir ia meminta maaf kepada Ahmad Sahroni atas apa yang telah dilakukan putranya.
"Saya dari lubuk hati yang paling dalam sebagai orangtua Adam Deni mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Pak Ahmad Sahroni," kata Susiani sambil menangis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, 7 Maret 2022.
Datang ke Kediaman Ahmad Sahroni
Sebelum meminta maaf melalui awak media, ternyata Susiani sudah sempat menyambangi kediaman Ahmad Sahroni di Jakarta Utara. Kedatangannya itu untuk meminta maaf secara langsung atas apa yang dilakukan oleh putranya, Adam Deni.
Susiani menyampaikan jika dirinya sudah dua kali datang ke rumah Ahmad Sahroni. Namun, kedatangannya itu sia-sia. Sebab, pemilik rumah tidak berada di tempat pada saat itu.
"Saya sudah ke rumahnya (Ahmad Sahroni) dua kali selalu enggak bisa bertemu. Saya tungguin sampai saya mohon-mohon tetap enggak bisa ketemu," ujar Susiani.
"Saya sebagai rakyat, dia sebagai wakil rakyat, tapi saya dipersulit. Saya hanya ingin memohon maaf. Saya enggak bisa omong lagi," sambung Susiani sambil menangis.
Diketahui jika, Adam Deni ditangkap atas laporan seseorang berinisial SYD. Ia ditangkap pada Selasa, 1 Februari 2022 dengan nomor LP/A/0040/I/2022/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tanggal 27 Januari 2022.
Adam Deni dijerat dengan Pasal 48 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 48 yang menjerat Adam Deni menjelaskan soal kasus dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan atau memindahkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain yang bersifat rahasia ke sistem elektronik yang tidak berhak. (bbi)