"Banding kan hak aku, kemarin dikasih sama hakim. Ya banding aja apa yang enggak sesuai," kata Jonathan Frizzy.
"Jadi, setelah ini nanti kami diberikan waktu 14 hari sejak pengajuan permohonan akta banding itu, kami mengajukan memori banding. Memori banding itu adalah semua apa yang menjadi hal hal yang tidak kesesuaian dengan hati klien saya atau Pak Ijonk dalam hal ini, dia dapat mengemukakan dalam memori itu. Memori itu adalah suatu hak daripada klien dalam posisi adalah dahulu tergugat sekarang pembanding," sambung Doddy.
Tidak Ingin Membeberkan Memori Banding
Doddy menyampaikan jika pihaknya tidak bisa membeberkan apa saja banding yang diajukan oleh kliennya, Jonathan Frizzy. Sebab, hal itu dianggap tidak bisa diungkapkan kepada publik.
"Kalau cerita masalah poin keberatan, tentunya tidak etis kalau saya menceritakan mundur ke belakang. Karena perkara ini adalah perkara yang sudah masuk ke tingkat ke dua, kepada Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta," kata Doddy.
"Kalau dalam peristiwa hukum yang kemarin di PAJS ini yang sudah diputus majelis hakim, ada hal hal yang tidak bisa diungkapkan oleh klien saya karena itu sudah menyangkut masalah substansial perkara, jadi tidak bisa saya ungkapkan," sambungnya.