IntipSeleb – Indra Kesuma alias Indra Kenz resmi ditahan atas kasus investasi bodong aplikasi Binomo yang diperiksa oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Ia resmi menjadi tahanan Bareskrim Polri sejak 25 Februari lalu.
Sejumlah aset milik Indra Kenz pun akan disita terkait kasus tersebut. Seperti apa keterangan polisi dan komentar publik terkait kasus ini? Yuk langsung di scroll.
Sudah Ditahan
Tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menahan Indra Kenz. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online berkedok investasi trading binary option atau perdagangan opsi biner.
“Sudah ditahan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan dikutip IntipSeleb dari VIVA.
Pihak kepolisian telah menahan Indra Kenz sejak 25 Februari 2022 lalu hingga 20 hari kedepan.
Aset Disita
Aset dari Indra Kenz pun akan disita setelah adanya pemeriksaan. Beberapa aset yang akan disita berupa rumah mewah sampai mobil Ferrari dan Teslanya.
"Ada mobil listrik merek Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012, rumah di Deli Serdang Sumut seharga kurang lebih Rp6 miliar, rumah di Medan seharga kurang lebih Rp1,7 miliar, dan rumah di Tangerang," ucap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jumat 4 Maret 2022.
Selain itu pihak kepolisian juga akan menyita unit apartemen Indra Kenz yang berada di Medan. Lalu, rekening Indra Kenz yang berisi miliaran rupiah juga akan disita. Penyitaan akan segera dilakukan pihak kepolisian setelah adanya izin dari Pengadilan Negeri.
"Apartemen di Medan seharga kurang lebih Rp800 juta, empat rekening atas nama Indra Kesuma, dan Jenius atas nama Indra Kesuma. Meminta penetapan dari Pengadilan Negeri setempat dan akan mentracing (melacak) aset lainnya. Mungkin Senin akan ke Medan untuk menyita semuanya," katanya.
Melihat Indra Kenz dengan baju tahanan netizen pun memberikan komentar yang beragam di postingan akun gosip. Bahkan, ada yang menyebut jika Indra Kenz akan jatuh miskin.
"Wow Miskin Banget!" tulis netizen.
"Wow lemes banget," tulis netizen lainnya.
"Dia kaya hari ini, besok dia miskin dan terpenjara," tulis netizen.
Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU pada Kamis, 24 Februari 2022.
Penetapan tersangka terhadap Indra dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli. Kemudian, Indra diperiksa penyidik sebagai saksi selama 7 jam pada Kamis lalu.
Setelah diperiksa sebagai saksi dan memperhatikan barang bukti yang telah disita, maka penyidik gelar perkara hingga menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Lalu, penyidik melakukan penangkapan dan segera melakukan penahanan.
Atas perbuatannya, Indra Kenz dijerat Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) UU ITE, kemudian Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Selanjutnya, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Lalu, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Indra Kenz terancam hukuman penjara 20 tahun.