IntipSeleb – Aktor asal Malaysia, Aliff Alli telah ditahan atas kasus pemalsuan surat yang dilaporkan mantan istrinya, Aska Ongi. Penahanan dilakukan setelah statusnya berubah menjadi tersangka.
Penahanan Aliff Alli juga dilakukan karena statusnya sebagai Warga Negara Asing (WNA). Sehingga ditakutkan akan kabur dari Indonesia. Lalu berapa ancaman hukuman untuk Aliff Alli? Berikut artikelnya.
Terancam 7 Tahun Penjara
Aktor Aliff Alli telah menjalani pemeriksaan atas kasus pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh mantan istrinya Aska Ongi. Setelah menjalani pemeriksaan hingga larut malam ia pun ditetapkan sebagai tersangka.
"Pemeriksaannya dari kemarin siang ya sampai malam, tentunya ada jeda-jeda istirahat ya," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, beberapa waktu lalu.
Atas kasus pemalsuan surat tersebut, Aliff Alli pun terancam hukuman 7 tahun penjara sesuai dengan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 266 Ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemalsuan dokumen.
"Ancaman hukuman 7 tahun ya," ucapnya.
Sudah Ditahan
Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan jika Aliff Alli ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Saudara Aliff Alli, mulai tadi malam ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ucap Kombes Pol E Zulpan.
Kombes Pol E Zulpan juga menyampaikan alasan Aliff Alli langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya karena unsur-unsur yang telah terpenuhi dan berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA).
"Jadi ini juga salah satu yang mendasari yang bersangkutan langsung kita lakukan penahanan, di samping memang unsur-unsurnya terpenuhi ya sebagai tersangka dan sudah kita lakukan penahanan. Agar yang bersangkutan tidak melarikan diri. Karena dia ini sebagai warga negara asing, Malaysia ya," kata Kombes Pol E Zulpan.
Sebagai informasi, aktor Aliff Alli dilaporkan oleh mantan istrinya, Aska Ongi ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pemalsuan dokumen. Ia dilaporkan setelah adanya dugaan pemalsuan KTP untuk membuat akta kelahiran untuk anak hasil pernikahan mereka. (nes)