img_title
Foto : Instagram/aliff_alli

IntipSeleb – Aktor asal Malaysia, Aliff Alli telah ditahan atas kasus pemalsuan surat yang dilaporkan mantan istrinya, Aska Ongi. Penahanan dilakukan setelah statusnya berubah menjadi tersangka. 

Penahanan Aliff Alli juga dilakukan karena statusnya sebagai Warga Negara Asing (WNA). Sehingga ditakutkan akan kabur dari Indonesia. Lalu berapa ancaman hukuman untuk Aliff Alli? Berikut artikelnya. 

Terancam 7 Tahun Penjara

Berbagai Sumber
Foto : Berbagai Sumber

Aktor Aliff Alli telah menjalani pemeriksaan atas kasus pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh mantan istrinya Aska Ongi. Setelah menjalani pemeriksaan hingga larut malam ia pun ditetapkan sebagai tersangka. 

"Pemeriksaannya dari kemarin siang ya sampai malam, tentunya ada jeda-jeda istirahat ya," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, beberapa waktu lalu. 

Atas kasus pemalsuan surat tersebut, Aliff Alli pun terancam hukuman 7 tahun penjara sesuai dengan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 266 Ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemalsuan dokumen.

Topik Terkait